Kejati NTT Salurkan 68 Paket Sembako ke Sejumlah Panti Asuhan dan Masyarakat Kota Kupang Terdampak COVID-19

oleh -133 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT salurkan atau membagikan 68 paket sembako kepada Panti Asuhan At-Tin (1 paket) , Panti Asuhan Petra (1 paket), Panti Asuhan Alma (1 paket), Keluarga Besar Purna Adhyaksa (55 paket) serta masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di wilayah Kota Kupang (10 paket).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pembagian paket sembako tersebut merupakan agenda bhakti sosial dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-XXI yang dilangsungkan secara serentak di satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 09.00 WITA.

“Hari ini kita Kejaksaan Tinggi NTT membagikan 68 paket sembako kepada beberapa panti asuhan dan masyarakat Kota Kupang yang terdampak COVID-19. Dan kegiatan ini berlangsung secara serentak di satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia,” tulis Abdul yang diterima media ini pada Rabu, 13 Juli 2021.

Dikatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan RI kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan RI kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia,”ungkapnya.

“Bantuan yang kami berikan tidak ada artinya dan jangan dilihat dari jumlah dan isi bantuan itu. Tapi dengan bantuan ini bisa meringinkan beban rakyat akibat pandemi COVID-19,” tambahnya. (HT/Humas Kejati NTT)