Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CBP Perum Bulog Waingapu

oleh -151 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, dari hasil Penyidikan, Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka itu.

Kedua tersangka itu antara lain; LPM (Ex. Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-439/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2088/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Kemudian MFE (Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT/ Ex. Petugas operasional pada gudang Kambajawa Waingapu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-438/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2087/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024
sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diatur dan diancam dalam :

Kesatu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU :

Kedua :
Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa sebelumnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yaitu atas nama ZULKARNAIN dan atas nama RISKY DAUD KASE.

Dikatakan bahwa atas perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10.798.221.250,- (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.

Untuk diketahui bahwa terhadap Tersangka LPM dan MFE langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan. ***