Suara-ntt.com, Labuan Bajo-Keluarga Naput, ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, tak menyangka menjadi korban mafia tanah. Dalam sengketa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, keluarga ini kalah meskipun memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah. Ironisnya, penggugat yang menggunakan dokumen yang diduga palsu justru memenangkan kasus tersebut.
Salah seorang ahli waris, Johanis Frans Naput (46), didampingi saudarinya, Maria Fatmawati Naput (47), menyampaikan kekecewaannya kepada media di Kupang.
“Kami ahli waris sah, memiliki sertifikat tanah asli sejak lama. Namun, bagaimana mungkin kami kalah hanya karena dokumen palsu? Kami merasa sangat tidak adil dan menjadi korban mafia tanah,” ujar Johanis dengan nada bergetar.
Warisan Keluarga dan Tuduhan Mafia Tanah
Johanis mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah warisan dari ayah mereka, almarhum Nikolaus Naput, seorang tokoh yang berdedikasi pada gereja dan telah memiliki tanah tersebut sejak 1990. “Ayah kami melihat potensi Labuan Bajo jauh sebelum daerah ini berkembang. Saat ini, tanah kami diklaim oleh pihak yang tiba-tiba muncul tanpa dokumen sah,” katanya.
Keluarga Naput menduga adanya keterlibatan pihak tertentu yang didukung investor besar untuk merebut tanah mereka. “Kami yakin ada upaya sistematis di balik klaim ini. Bukan hanya klaim biasa, ini soal mafia tanah yang didukung kekuatan besar,” tambah Johanis.
Bukti Palsu dan Penyidikan Polisi
Gugatan terhadap tanah tersebut diajukan oleh Muhamad Rudini, yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar dokumen yang diduga palsu. Dokumen berupa surat pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat tahun 1998 dinilai meragukan karena tanda tangannya diduga dipalsukan.
Keluarga Naput mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan ini telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat. Hasil pemeriksaan forensik dari ahli handwriting analysis, Sapta Dwikardana, menunjukkan indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa ulang bukti-bukti ini. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar mafia tanah di Labuan Bajo bisa diberantas,” tegas Johanis.
Harapan Keluarga Naput
Keluarga Naput bertekad mempertahankan hak mereka dan meminta pemerintah serta penegak hukum bertindak adil dan transparan. “Kami hanya ingin keadilan dan meminta agar proses hukum dijalankan dengan jujur. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi di masa depan,” pinta Johanis.
Masyarakat luas kini menanti kejelasan kasus ini. Apakah dugaan mafia tanah di Labuan Bajo akan terungkap? Semua pihak berharap hukum dapat berpihak pada kebenaran. ***