Suara-ntt.com, Kupang-Dengan suara berat dan sedikit bergetar, Johanis Vans Naput (46) membuka konferensi pers di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, Jumat (17/1/2025) sore. Ditemani saudari kandungnya, Maria Fatmawati Naput (47), serta dua kuasa hukum mereka, Kharis Sucipto dan Mursyid Candra, Johanis menegaskan hak keluarganya atas tanah seluas 27 hektar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Konferensi pers ini juga diikuti oleh saudara kembarnya, Paulus Grans Naput (46), dan adik bungsunya, Irene Elisa Winarti Naput (44), yang hadir melalui Zoom dari Manggarai. Mereka berkumpul untuk meluruskan berbagai tuduhan yang menurut mereka tidak berdasar, termasuk stigma sebagai mafia tanah.
“Kami adalah ahli waris sah atas tanah di Karangan dan Golo Karangan, yang dibeli almarhum ayah kami, Nikolaus Naput, pada tahun 1990. Semua dokumen, termasuk sertifikat, sudah lengkap. Tuduhan bahwa kami mafia tanah adalah fitnah kejam,” tegas Johanis.
Investasi Bersejarah di Labuan Bajo
Nikolaus Naput, seorang kontraktor sekaligus insinyur teknik lulusan universitas ternama di Jawa, membeli tanah tersebut dengan harga Rp 9 juta untuk lahan seluas 16 hektar dan Rp 1,5 juta untuk 11 hektar. “Ayah kami punya pemikiran visioner. Ketika Labuan Bajo belum ramai, beliau sudah memprediksi bahwa investasi tanah akan bernilai tinggi di masa depan,” ujar Johanis.
Kini, seiring berkembangnya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium, tanah keluarga Naput menjadi target gugatan pihak-pihak tertentu, termasuk Muhamad Rudini. Dalam putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, gugatan ini dimenangkan oleh penggugat, meskipun keluarga Naput menilai bukti yang diajukan lemah dan mengandung dokumen palsu.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kasus ini mencuat setelah adanya surat pembatalan penyerahan tanah yang diduga memuat tanda tangan palsu dari empat orang, termasuk Haji Ishaka dan Haku Mustafa. Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan ahli dokumen, Sapta Dwikardana, mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Saya menemukan hampir semua tanda tangan dalam dokumen itu tidak identik dengan dokumen asli. Keabsahannya sangat diragukan,” kata Sapta.
Kuasa hukum keluarga Naput, Mursyid Surya Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Manggarai Barat. “Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Kami harap keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Harapan Keluarga Naput
Maria Fatmawati Naput, yang juga hadir dalam konferensi pers, membantah tudingan bahwa keluarganya terlibat dalam praktik mafia tanah. “Saya ini ibu rumah tangga biasa. Tuduhan ini sangat menyakitkan. Kami hanya ingin mempertahankan hak kami,” ujarnya.
Keluarga Naput berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak adil serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Mereka juga menyerukan agar media menyajikan pemberitaan yang berimbang.
“Kami hanya ingin keadilan dan kebenaran ditegakkan. Nama baik keluarga kami harus dipulihkan,” tutup Johanis.
Hingga berita ini ditulis, pihak Muhamad Rudini belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali. ***