Site icon Suara NTT

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Tiga Provinsi di Kawasan Timur Indonesia

Suara-ntt.com, Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan seritifikat tanah untuk tiga provinsi di kawasan Timur Indonesia secara virtual.

Ketiga provinsi itu antara lain, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 15 Desember 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah yang sudah bersertifikat itu jauh lebih besar nilainya untuk ekonomi dan pembangunan.

“Dengan sertifikat tanah yang diserahkan ini masyarakat akan lebih mengetahui besaran nilai dari luas dan batas tanahnya. Tanah yang bersertifikat jauh lebih besar nilainya baik untuk pembangunan tata ruang ataupun untuk kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Menteri Sofyan.

“Program sertifikat tanah ini tujuannya adalah untuk mendaftarkan seluruh tanah sehingga kalau terdaftar dan bersertifikat maka sengketa lahan akan berkurang kemudian masyarakat yang memerlukan modal bisa menggunakannya sebagai jaminan. Saya ingatkan juga untuk menggunakan sertifikat tersebut sebaik mungkin untuk hal-hal dengan produktif,” tegasnya.

“Terima kasih kepada seluruh aparat BPN di tiga provinsi ini. Kita tingkatkan terus pelayanan pertahanan. Kita juga siap membantu pendataan aset-aset negara dan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah ataupun perusahaan daerah untuk dapat menghindarkan kita dari sengketa masa depan itu tanggung jawab kami untuk siap membantu,” kata Sofyan.

Menteri Sofyan menambahkan, di beberapa daerah juga punya tantangan tersendiri seperti misalnya di Papua dan Papua Barat ada bidang tanah yang masih menjadi milik ulayat dan juga status kawasan hutan dan tentu tidak bisa disertifikatkan. Masalah ini masih akan selesaikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di beberapa daerah masih ada kendala misalnya biaya untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
yang masyarakat tidak sanggup membayar dan juga biaya patok tanah. Bupati dan Walikota punya kewenangan memberikan keringanan terhadap BPHTB sehingga juga akan mempercepat sertifikat tanah.

Untuk diketahui bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur NTT, Josep A. Nae Soi dan Forkompimda di Hotel Aston Kupang. (HT)

Exit mobile version