Site icon Suara NTT

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon

Keterangan Foto: Kepala BKD NTT, Yosep Rasi. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Maret 2024 disampaikan bahwa kepala daerah baik itu Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati maupun Penjabat Wali Kota dilarang melakukan proses mutasi bagi pejabat struktural untuk eselon III dan IV enam (6) bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dimana penetapan calon kepala daerah itu akan berlangsung pada 22 September 2024.

“Dan enam bulan sebelum itu terhitung 22 Maret 2024 tidak boleh melakukan mutasi terhadap pejabat struktural termasuk kepala sekolah,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosep Rasi kepada media ini di ruang kerjanya pada Rabu, 24 April 2024.

Yos Rasi menjelaskan, proses mutasi dapat dilakukan apabila telah mendapat proses persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika itu sudah dapat atau disetujui maka kepala daerah bisa melakukan proses mutasi apakah mutasi isi lowongan atau mutasi dalam kaitan dengan pelaksanaan sistem.

“Sehingga seluruh kepala daerah termasuk Penjabat Gubernur belum bisa melakukan mutasi jika tidak mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Mendagri dan itu secara aturan, instruksi serta larangan. Kalau tidak ada persetujuan secara tertulis maka itu tidak boleh dilakukan,”jelasnya.

Terhadap persoalan itu, Yos berargumen bahwa pemerintah provinsi setelah melakukan pelantikan terhadap jabatan struktural setelah uji kompetensi.

Lebih lanjut kata dia, saat ini ada 15 jabatan struktural Eselon II yang lagi kosong atau lowong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ke-15 jabatan itu antara lain; Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama, Direktur RSUD Johanes Kupang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ducapil), Kepala Badan Keuangan Daerah, Kasat Pol PP, Staf Ahli, Sekertaris Dewan (Sekwan), Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

“Dan saat ini kita mengalami kekosongan di 15 jabatan struktural. Ada lima pejabat Eselon IIB, dimana ada empat kepala biro dan Satu Direktur RSUD Prof. W.Z Johanes Kupang, kemudian ada 10 kepala dinas dan badan,”terangnya.

Dia menambahkan tugas seorang Pelaksana Tugas (Plt) itu hanya melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kelancaran pelayanan. Dan juga boleh melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan keuangan. Tetapi seorang pelaksana tugas tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hukuman disiplin ataupun masalah kepegawaian yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan itu tidak boleh.

“Ini hanya bersifat operasional dalam pelayanan termasuk penggunaan keuangan demi kelancaran tugas kedinasan,”sebutnya. ***

Exit mobile version