Keterangan Christin dan Soleman Chandra Berbeda dalam Sidang Kasus KDRT di Kupang

oleh -274 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam sidang kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu Norma Henderina Chandra (70) tahun dimana saudara terdakwa sekaligus saksi Christin Chandra (40) memberikan keterangan berbeda dengan terdakwa ayah kandungnya Soleman Chandara yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Christin Chandra diminta Ketua Majelis Hakim untuk memberikan keterangan soal kasus KDRT terhadap ibu kandungnya Norma Henderina Chandra. Namun keterangan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam keterangannya, Christin
membantah bahwa saksi Gabriel Nitboho saat kejadian tidak ada di lokasi. Sementara itu Soleman Chandra membenarkan bahwa saat itu saksi berada di tempat kejadian.

Kemudian keterangan lain yang disampaikan Christin dalam sidang itu bahwa dirinya masuk menghampiri ayahnya Soleman di kamar barulah ibu Norma Hendriana masuk kedalam rumah.

Namun keterangan Soleman berbeda karena saat Christin datang ke rumah Ibu Norma Hendrina sudah ada.

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Christin mengatakan, saat itu dirinya melerai kedua orangtuanya pada saat keributan di garasi luar rumah. Namun keterangan pada sidang berikutnya yakni Kamis, 27 Oktober 2022 bahwa ia menegur kedua orangtuanya di dalam rumah. (Hiro Tuames)