Keterangan Saksi Ahli Forensik Sebut Luka dari Tersangka Christin Chandra Bukan Benturan Benda Tumpul

oleh -235 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Saksi Ahli Forensik, dr. Anton menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh tersangka Christian Natalia Chandra bukan benturan benda tumpul namun barang tajam.

dr. Anton menjelaskan, jika dilihat dari ciri-ciri dan gambar yang ada, luka itu
murni terkena benda tajam seperti pisau, silet ataupun cutter. Pasalnya luka tersebut kelihatannya sangat rapi sekali. Dan itu bukan terkena benda tumpul (hamar).

“Kalau dilihat dari ciri-ciri dan gambarnya luka yang ada kita sebut ke arah benda tajam bukan benda tumpul karena sangat rapih sekali,”ungkapnya kepada wartawan usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 19 Desember 2022.

Dia mengatakan, jika seseorang terjatuh dan terkena benda tumpul dalam hal ini hamar dan lain sebagainya tidak akan terjadi seperti yang dialami oleh Christin. Hal itu bisa terjadi dan ciri-cirinya tidak seperti itu. Dimana akan mengalami luka memar dan robek namun tidak beraturan.

Dikatakan, luka itu akan membesar kecuali dirobek dengan tenaga yang kuat atau dirobek oleh orang lain. Tidak bisa hanya dengan dikepal. Karena kulit manusia itu agak keras bukan seperti baju.

“Kulit manusia itu keras bukan seperti baju yang kita robek maka akan membesar,”katanya.

Dia menambahkan, bila itu terkena benda tajam maka lukanya akan beraturan dan terlihat rapi. Namun dalam kasus itu tidak seperti yang dialami oleh pelaku.

Sementara kesaksian dari tersangka Christin beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa luka yang alaminya membesar karena dikepal. Namun semua itu tidak sesuai dengan keterangan Ahli Saksi Forensik.

Sidang itu dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi anggota Hakim Rahmat Aries SB dan Consilia Ina L. Palang Ama.

Sementara itu saksi sekaligus korban, Norma Henderina mengatakan, pihaknya akan bersurat terkait dengan permintaan jaksa untuk tuntutan dalam kasus Christin Natalia Chandra dan Soleman Nicolas Tjung sebagai terdakwa menunggu untuk dilakukan bersamaan dengan kasus Norma Hendriana sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim telah menolak permintaan jaksa tersebut namun tidak diindahkan oleh Jaksa Hery Wahyudhi.

“Kita akan bersurat terkait dengan permintaan jaksa untuk tuntutan dalam kasus Christin dan Soleman sebagai terdakwa menunggu untuk dilakukan bersamaan dengan kasus Norma Hendriana sebagai terdakwa,”ungkapnya.

Dengan demikian, Norma Hendriana akan melaporkan dugaan adanya kepentingan lain diluar dari kepentingan tuntutan.

“Saya akan bersurat ke pihak Jamwas Kejagung dan Aswas Kejaksaan Tinggi terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani kasus ini,”ucapnya.

Untuk diketahui persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Christin Natalia Chandra dan Soleman Nicolas Tjung terhadap korban Norma Henderina akan kembali digelar pada 9 Januari 2023 mendatang. (Hiro Tuames)