Ketua DPD Himpera NTT Apresiasi Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Mendukung Pengembang Perumahan

oleh -97 Dilihat

Keterangan Foto: Filmon Loasana

Suara-ntt.com, Jakarta-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Filmon Loasana, menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memberikan perhatian besar terhadap pengembang perumahan, khususnya anggota Himperra.

Dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Himpera tahun 2024, Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan kebijakan penting terkait kuota pembangunan perumahan yang selama ini menjadi kendala utama bagi para pengembang. Pemerintah kini memberikan kemudahan bagi developer di seluruh Indonesia, terutama mereka yang tergabung dalam Himpera pada tahun 2025 mendatang.

“Selama ini, kebutuhan perumahan di berbagai daerah menjadi persoalan utama bagi pengembang. Namun, di era kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran, pemerintah menyediakan tiga juta rumah untuk pengembang. Ini adalah langkah besar yang sangat membantu kami,” ujar Filmon saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 19 Desember 2024.

Sebagai Ketua DPD Himpera NTT sekaligus anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Filmon menegaskan komitmennya untuk mendorong implementasi kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat. Ia berharap NTT dapat menjadi garda terdepan dalam menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami Himpera NTT akan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat NTT,” ungkapnya.

Rakernas Himpera juga dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, yang memberikan arahan kepada para pengembang terkait penguatan peran mereka dalam pembangunan perumahan. Salah satu kebijakan penting adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri PKP, ATR/BPN, dan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan, termasuk pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang kini dikelola oleh Dinas Perumahan, serta pembebasan PPN 12 persen bagi pengembang.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kemudahan yang diberikan pemerintah. Ini adalah angin segar bagi pengembang di NTT untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan visi pemerintah,” pungkas Filmon.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan backlog perumahan yang selama ini menjadi tantangan besar di Indonesia, khususnya di wilayah NTT. Himpera NTT pun berkomitmen untuk terus mendukung visi dan misi pemerintahan dalam menciptakan hunian layak bagi seluruh masyarakat. ***