Site icon Suara NTT

Ketua DPD RI Singgung Ketidakadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah dalam Sarasehan bersama Capres

Suara-ntt.com, Jakarta-Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake  menghadiri Sarasehan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)bersama Calon Presiden (capres) 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pustakaloka- Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Sarasehan yang mengangkat tema Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan tersebut dibuka oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, salah satu persoalan fundamental terkait keadilan fiskal dalam konteks hubungan antara Pusat dan Daerah. Seperti diketahui, APBN terdistribusi untuk pemerintah pusat sebesar 64 persen, sedangkan pemerintah daerah 36 Persen.

“Sementara proporsi beban jumlah pegawai yang ditanggung pemerintah daerah sebesar 78 persen. Sedangkan pemerintah pusat hanya 22 persen. Dengan rasio proporsi yang berbanding terbalik itu, menyebabkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas. Hasilnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah rata-rata hanya mencapai angka 58 persen untuk provinsi dan 59 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Lanyalla.

Sebaliknya, Kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terutama di Daerah Kepulauan dan Daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Persoalan fundamental kedua menurut Lanyalla adalah ketidakadilan yang dirasakan daerah dan masyarakat daerah terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi lainnya di daerah, yang outputnya justru memindahkan kantong kemiskinan baru dan memperparah bencana ekologi.

“Kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia. Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, maka segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya di daerah.” Tegas Lanyalla.

Persoalan fundamental ketiga yang merupakan muara dari semua persoalan fundamental tersebut menurut Lanyalla adalah azas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan indentitas konstitusi kita yaitu Pancasila.

“Perubahan isi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam tersebut, membuat Konstitusi Indonesia justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme serta ekonomi yang kapitalistik,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya perlu menguji visi kenegaraan capres terkait dengan putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 lalu, dimana DPD RI menawarkan kepada bangsa Indonesia untuk kembali menerapkan sistem rumusan para pendiri bangsa, dengan penyempurnaan dan penguatan. Sehingga tidak terjadi praktik penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru.

“Nanti kita minta pandangan dan kajian dari masing-masing capres terhadap beberapa isu fundamental tersebut. Sehingga kita dapat mengetahui visi mereka terkait hubungan pusat dan daerah, serta ketatanegaraan Indonesia,” tandas Lanyalla.

Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan MPR dan DPR, KPU/Bawaslu, Gubernur/Penjabat Gubernur, Ketua Asosisi Pemerintahan Daerah, Raja dan Sultan Nusantara, serta pimpinan ormas, akademisi dan organisasi mahasiswa. ****

Exit mobile version