Ketua IKMAR NTT Himbau Masyarakat Rote Ndao untuk Menahan Diri Terkait Polemik Ijazah

oleh -53 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar NTT (IKMAR NTT), Irman Winarto Baleng, mengimbau seluruh masyarakat Rote Ndao untuk menahan diri dalam menyikapi polemik terkait gugatan ijazah yang diajukan Endang Sidin terhadap Aprimoi Dedulusy Dethan (Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Terpilih 2024-2029).

Irman memberikan perhatian khusus terhadap dinamika kasus ini yang melibatkan pernyataan berbeda dari dua tokoh penting di Rote Ndao. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Rote Ndao, Yoseph Pandie menyatakan bahwa ijazah milik Aprimoi Dedulusy Dethan tidak sah karena proses perolehannya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Jonas Selly, yang menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan ditandatangani langsung olehnya.

Melihat kontradiksi ini, Irman mengecam pernyataan Kadis PKO yang dinilainya dapat merugikan lembaga pendidikan luar sekolah seperti PKBM Oenggae, yang selama ini telah mencetak banyak lulusan melalui program Paket C. Ia meminta Yoseph Pandie untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Kami mengecam keras pernyataan yang meragukan kredibilitas PKBM Oenggae sebagai lembaga pendidikan luar sekolah. Pernyataan ini tidak hanya mencederai reputasi lembaga, tetapi juga merugikan masyarakat yang memperoleh ijazah melalui PKBM tersebut,” ujar Irman.

Sebagai Ketua BEM FISIP UNDANA, Irman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ia tidak segan untuk menginisiasi aksi demonstrasi jika diperlukan.

Irman juga mengimbau masyarakat Rote Ndao agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas di tengah polemik yang sedang berlangsung. “Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak membuat pernyataan yang justru memicu kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepercayaan terhadap sistem pendidikan dan penghormatan terhadap hukum dalam penyelesaian sengketa. ***