Ketua Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari: Kami Tidak Ilegal, Semua Izin Lengkap

oleh -143 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Ketua Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari, Nixon Nelwan Yusuf Yalla, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut koperasi dan aktivitasnya ilegal. Dalam konferensi pers Nixon menyatakan keberatan atas pernyataan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, yang dilansir di detik.com tanpa konfirmasi langsung kepada pihak koperasi.

“Kami ingin meluruskan bahwa Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari dan aktivitas kami bukan ilegal. Semua izin kami jelas dan lengkap. Namun, pemberitaan ini menimbulkan kesalahpahaman yang sangat merugikan,” tegas Nixon kepada wartawan pada Kamis, 21 November 2024 sore.

Proses Perizinan Sejak 2018

Nixon menjelaskan bahwa koperasi ini dibentuk melalui rapat bersama para pemilik lahan batu mangan di Pulau Timor pada tahun 2018. Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk membantu masyarakat setempat yang selama ini merasa dirugikan oleh pelaku tambang yang tidak memberikan manfaat kepada pemilik lahan.

Pada tahun 2021, koperasi ini mendapatkan legalitas resmi dengan Surat Keputusan (SK) koperasi dari Kemenkumham dan tercatat dalam berita negara. Kemudian, pada tahun 2022, mereka memperjuangkan penetapan wilayah izin pertambangan rakyat (IPR) di NTT.

“Perjuangan kami membuahkan hasil pada tahun 2022, dengan diterbitkannya keputusan menteri yang menetapkan wilayah pertambangan rakyat, termasuk di Kabupaten Kupang, sebagai lokasi mineral logam. Ini menjadi sejarah karena sebelumnya tidak ada satu pun pertambangan rakyat mineral logam yang diakui di NTT,” ujar Nixon.

Izin Tambang Diterbitkan 2023

Pada 13 Oktober 2023, koperasi ini mendapatkan izin pertambangan rakyat resmi. Nixon juga menjelaskan bahwa koperasi telah mengikuti semua prosedur tambahan, termasuk pendaftaran di Minerba One Map Indonesia (MODI) dan penyusunan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT.

“Kami tidak seperti perusahaan tambang besar yang izinnya dikeluarkan pusat. Izin kami diterbitkan daerah, tapi tetap melalui prosedur resmi. Tidak ada yang ilegal,” tambahnya.

Pemisahan Aktivitas Koperasi dan Pertambangan

Menurut Nixon, pemberitaan soal aktivitas ilegal kemungkinan timbul karena kurangnya pemahaman untuk membedakan aktivitas koperasi dan pertambangan. “Koperasi kami bergerak dalam jual beli batu mangan. Kami tidak pernah melakukan aktivitas tambang di luar koordinat yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia mencontohkan aktivitas di daerah To’obaun, yang disebut ilegal. Di sana, masyarakat meminta bantuan koperasi untuk menjual batu mangan guna memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. “Kami hanya melayani permintaan yang didukung surat resmi dari RT/RW, dusun, dan kepala desa setempat. Ini bukan kegiatan tambang, tapi kegiatan koperasi untuk membantu anggota kami,” jelas Nixon.

Dedikasi untuk Masyarakat Lokal

Nixon menegaskan bahwa koperasi ini didirikan untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan masyarakat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

“Kami ingin mengurangi kasus memilukan di mana saudara-saudara kita pulang dari luar negeri dalam peti jenazah. Koperasi ini adalah langkah nyata untuk menciptakan peluang kerja di tanah sendiri,” katanya penuh emosi.

Harapan dan Dukungan

Meski baru beroperasi empat bulan, Nixon mengaku koperasi ini sudah menghadapi beberapa tantangan besar. Ia berharap aparat penegak hukum dan masyarakat mendukung perjuangan koperasi yang telah berjalan sesuai aturan hukum.

“Misi kami bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi masyarakat Pulau Timor. Kami harap, pemberitaan yang keliru ini bisa diluruskan agar tidak merugikan perjuangan kami yang telah berjalan di atas rel legalitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menyatakan truk yang ditahan petugas tidak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat. “Sopir tidak dapat menunjukkan surat izin saat diperiksa, sehingga truk kami amankan,” kata Yeni.

Menanggapi hal tersebut, Nikson menyebutkan bahwa pemberitaan tentang aktivitas koperasi mereka yang dianggap ilegal adalah keliru. “Kami tidak melakukan aktivitas tambang, melainkan membeli batu mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat,” katanya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kupang. Pihak koperasi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap legalitas aktivitas mereka. ***