Kinerja 29 PD di Lingkup Pemprov NTT Sangat Memuaskan

oleh -154 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kinerja 29 dari 39 Perangkat Daerah (PD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh predikat sangat memuaskan dengan mendapat nilai A (85,46 sampai 99,75).

Kemudian ada 9 Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 sampai 84,42) dan peroleh predikat berhasil serta satu (1) PD mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil.

Dalam penilaian tersebut bila dibandingkan dengan hasil penilaian tahun 2020 terjadi kenaikan yang cukup signifikan terhadap perolehan nilai dimana pada tahun 2021 terdapat 29 Perangkat Daerah yang mendapat nilai A sedangkan pada Tahun 2020 hanya 15 Perangkat Daerah. Juga terdapat 4 Perangkat Daerah pada tahun 2020 mendapat Predikat Cukup Baik namun pada tahun 2021 meningkat ke Predikat Sangat Berhasil dan Berhasil. Rata-rata capaian kinerja keseluruhan tahun 2020 sebesar 80,86 dan pada tahun 2021 mencapai 88,26 atau meningkat 7,4 poin.

Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur  Nomor 065/180/BO3.1 Perihal Hasil Penilaian Kinerja Tahun 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dengan demikian Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang bekerja keras bersama jajarannya demi kemajuan daerah ini.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas upaya dan kerja keras dari seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan guna mendukung tercapainya target-target dalam RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2021 meskipun Tahun 2021 Provinsi NTT menghadapi terpaan badai Seroja dan COVID-19,” demikian isi surat gubernur itu.

Dikatakan, penilaian kinerja Kepala Perangkat Daerah tahun 2021 difokuskan pada 11 komponen diantaranya sasaran trategis yang ada dalam Renstra Perangkat Daerah/IKU PD, Anggaran (APBN dan APBD), Proses Pengadaan Barang dan Jasa telah terkontrak 31 Maret, Nilai Pelaksanaan SAKIP minimal BB, Nilai Pelaksanaan RB Minimal BB, Telah Menerapkan PPK Online 100 persen, TLHP Temuan dibawah 2019 : administrasi 100 persen, Non adminsitrasi 90-100 persen, TLHP Temuan Tahun 2019 ke atas harus 100 persen, Penyampaian LKPD, LPPD, LKPHJ dan LKIP Paling Lambat 31 Maret 2021, Telah Bersertifikat ISO 9001:2015 dan Paling Kurang Menghasilkan 5 Inovasi. Tujuan penambahan Indikator Kinerja Penunjang dalam Perjanjian Kinerja adalah untuk percepatan Implementasi Reformasi Birokrasi.

Dalam surat tersebut, Gubernur juga mengharapkan seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan perbaikan kinerja tahun berikutnya dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencapaian target-target RPJMD sebagaimana telah dijabarkan dalam Renstra maupun indikator kinerja utama perangkat.

Selain itu memastikan indikator kinerja yang diperjanjikan adalah undikator kinerja utama perangkat daerah yang berorientasi hasil (outcome), berdasarkan cascading (perjenjangan) kinerja dan mendapatkan dukungan pendanaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berkenan, dan menyusun rencana aksi untuk percepatan pencapaian target indikator kinerja yang diperjanjikan pada setiap tahun anggaran dan dilaporkan secara periodik kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. (Hiro Tuames)