Site icon Suara NTT

Kinerja Dinilai Buruk, OJK Setujui Pergantian Pengurus Bank NTT

Suara-ntt com, Kupang-PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024.

Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Penjabat Gubernur Provinsi NTT, Ayodhia Kalake selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada
29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.

Dalam konsultasi tersebut, Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.

Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan
menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.

Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT Japarmen Manalu mengatakan, OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.

Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu
pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan
pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan
melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undangundang yang berlaku.
***

Exit mobile version