Site icon Suara NTT

KIP minta OPD Dilingkup Pemprov NTT Optimalkan UU Keterbukaan Publik

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Kami berharap agar pejabat yang mewakili pak gub melalui peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD) pada hari ini bisa menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini,” kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) NTT, Maryanti Luthurmas Adoe pada acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD) di alun-alun Kantor Gubernur NTT, Sabtu (7/11/2020).

Maryanti mengatakan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk tahu dan memperoleh informasi karena itu merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia. Dan masyarakat harus benar-benar manfaatkan ruang yang ada untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar dimasukan dalam program atau kegiatan yang ada.

“Kami mendorong masyarakat supaya tahu bahwa memperoleh informasi itu adalah hak. Dan itu diakomodir dalam pasal 22 f Undang-Undang Dasar 1945. Dan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan mereka juga diberi ruang oleh pemerintah untuk memberikan masukan-masukan dalam penyusunan program-program pemerintah,”ungkap mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini.

Dikatakan, sampai saat ini sudah ada 60 negara yang memperingati Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD).

“Kami berharap tidak hanya hari ini kita memperingati RTKD. Tapi tahun-tahun selanjutnya kami akan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Dengan demikian setiap pihak yang membutuhkan keterbukaan informasi publik untuk kepentingannya atas tugas dan tanggung jawabnya,”ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, satu hal yang ingin disampaikan bahwa Komisi Informasi Publik bukan sebagai corong badan publik untuk menyampaikan informasi tetapi setiap badan publik yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Saya mau sampaikan bahwa kami di Komisi Informasi Publik bukan sebagai corong badan publik untuk menyampaikan informasi tapi semua badan publik yang mempunyai kewajiban untuk sampaikan informasi kepada publik,”pungkasnya

ASN saja Tidak Gunakan Hak untuk Tahu

Pada sisi lain Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang diwakili oleh Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Lerry Lupidara mengatakan, Komisi Informasi Publik (KIP) tentu tidak berdiri sendiri namun melalui sebuah proses yang panjang dan utuh.

Sebagai bahan informasi untuk diketahui bahwa di kalangan aparatur sipil negara (ASN) saja hak untuk mengetahui tidak digunakan dengan baik. Apalagi kewajiban untuk tahu. Ada koran saja tidak dibaca padahal itu sudah dibeli oleh negara.

“Tentu ini bukan hanya tugas dari Komisi Informasi Publik tetapi berbagai pihak. Karena ini bagian dari membangun peradaban hidup manusia karena informasi itu soal peradaban. Ada kewajiban dan tanggung jawab untuk mencari, mengelola, dan menyalurkan informasi.”

“Melalui kegiatan peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia kita sampaikan kepada seluruh masyarakat menggunakan hak untuk tahu tetapi juga melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk tahu,”ungkapnya.

Jadi ketika mengakses atau membuka HP itu harus tahu informasi tentang pemerintahan, hukum, publik dan lain sebagainya bukan hanya main facebook. Itu konteks kualitas dalam memperingati hari hak untuk tahu se-dunia di bumi Flobamorata.

“Mudah-mudahan melalui momen ini masyarakat NTT tahu bahwa hari ini dan lima tahun ke depan NTT harus bangkit dengan pendekatan local beets,” pintanya.

Dalam kesempatan itu dirinya meminta Komisi Informasi Publik untuk menginformasikan kepada lima juta penduduk NTT bahwa hari ini dan lima tahun ke depan NTT harus bangkit dengan mengemban lima misi utama yakni NTT harus mandiri, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pariwisata sebagai prime mover. (Hiro Tuames)

Exit mobile version