Komisi III DPR RI Jaring Aspirasi dari NTT dalam Penyusunan UU Hukum Acara Perdata

oleh -150 Dilihat

Komisi III DPR RI saat pertemuan dengan Kejati NTT, Polda NTT, Pengadilan Tinggi NTT dan perwakilan Akademisi Undana, dalam Kunker ke NTT, Jumat (9/9/2022).

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke NTT dalam rangka mendengar aspirasi dalam penyusunan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

“Tadi giat bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi NTT, mengikutsertakan Polda NTT, Pengadilan Tinggi NTT, dan akademisi Undana. Komisi III DPR RI ingin menampung aspirasi untuk penyusunan rancangan Undang-undang kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI pada Jumat, 9 September 2022 sore.

Dijelaskan, dalam pembahasan itu, melibatkan perwakilan akademisi (Praktisi Hukum) dari Universitas Nusa Cendana Kupang, DR. John Tuba Helan.

“Ada masukan-masukan dari praktisi hukum berkaitan dengan di dalam suatu kasus perdata ada juga pidana, sehingga masukan itu akan dimasukkan dalam wacana pimpinan anggota DPR RI untuk kesempurnaan penyusunan itu,” jelasnya.

Wisnu menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga membahas dengan hal-hal yang menjadi hambatan dalam penyelesaiannya yang tidak diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.

“Tadi juga disampaikan hambatan dan kendala di dalam eksekusinya dimana pelaksanaan secara rinci belum diatur secara lengkap pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata,”ungkapnya.

“Itulah masukan-masukan dari kami, yang ditampung oleh bapak-bapak di Komisi III DPR RI, untuk penyempurnaan KUH Acara Perdata ini,” tandasnya.***