Site icon Suara NTT

Komisi III DPRD NTT Apresiasi Keputusan RUPS LB Bank NTT Perpanjang Masa Jabatan Direksi

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Filmon Loasana, menyampaikan apresiasi atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT yang sesuai dengan rekomendasi Komisi III. Keputusan tersebut memperpanjang masa jabatan direksi Bank NTT selama tiga bulan ke depan.

“Hari ini hasil RUPS LB sesuai dengan hasil rekomendasi dari kami di Komisi III. Direksi yang ada tidak diganti dan masa jabatannya diperpanjang tiga bulan ke depan,” ujar Filmon kepada media pada Sabtu (16/11/24).

Menurut Filmon, keputusan ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap kinerja direksi yang ada, terutama dalam mengelola proses kerja sama usaha bersama (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim.

“Kami percaya bahwa pemegang saham Bank NTT telah memilih langkah yang tepat untuk memperpanjang masa jabatan direksi guna memastikan kelancaran proses KUB dengan Bank Jatim. Kami dari Komisi III memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap Bank NTT akan bertumbuh lebih baik ke depannya,” tambah Filmon yang juga Ketua DPD PSI Kota Kupang ini.

Untuk diketahui bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT yang digelar di Kantor Gubernur NTT pada Sabtu (16/11) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing, dan Plt Direktur Kredit, Hilarius Minggu.

Filmon juga mengungkapkan bahwa aset Bank NTT mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai 53 persen tahun ini. Hal ini menunjukkan performa yang baik dari tahun ke tahun.

“Kami yakin ke depan Bank NTT akan memberikan dividen yang signifikan kepada pemegang saham, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Dengan hasil ini, Filmon berharap direksi Bank NTT terus meningkatkan kinerja dan menjadikan bank tersebut sebagai pilar pertumbuhan ekonomi di NTT. ***

 

Exit mobile version