Koq Bisa!!! BI dan OJK Biarkan Bank NTT Launching Mobile dan Internet Banking

oleh -179 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa merasa heran koq bisa Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Perwakilan NTT membiarkan atau memberi ruang untuk Bank NTT melaunching Mobile Banking dan Internet Banking.

Gabriel menilai kedua lembaga itu dengan sengaja membiarkan Bank NTT menjual produk-produk ilegal itu sekitar 6 bulan. Dan mereka hanya menjadi penonton dalam permainan ‘sirkus ilegal’ yang dilakukan oleh bank yang menjadi kebanggaan masyarakat NTT itu.

“Bagi saya, BI dan OJK telah dengan sengaja membiarkan Bank NTT bermain ‘sirkus ilegal’ dengan menjual produk-produk ilegal atau tak berizin kepada masyarakat luas. Mengapa mereka hanya menonton hal itu sekitar 6 bulan baru ditegur dan diberi sanksi sekarang? Ini sangat berbahaya dan ceroboh karena produk yang belum ada jaminan securitasnya (keamanannya, red) dan tak berijin bisa dilaunching dan dijual bebas kepada masyarakat,”kata aktivis Anti Korupsi ini ketika dimintai tanggapannya terkait teguran dan sanksi BI kepada Bank NTT melalui suratnya tertanggal 2 Januari 2023.

Menurut Gabriel, BI tidak perlu mempersoalkan kebocoran surat yang bersifat rahasia itu. “Karena substansinya adalah mengapa Bank NTT me-launching (meluncurkan, red) produk yang belum ada izin dari Juni 2022 dan BI baru berikan teguran dan sanksi pada 2 Januari 2023? Ini kan berbahaya bagi risiko reputasi dan risiko strategis Bank NTT,” bebernya.

Ditegaskan, securitas produk (keamanan produk, red)harus diutamakan ole BI dan OJK karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. “Bagaimana jika layanan internet banking itu diretas dan dibobol, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap hilangnya uang masyarakat? Ini sangat berbahaya. Kepala BI jangan menyederhanakan masalah untuk menutupi manajemen pengawasan BI yang amburadul,”tandas pendiri dan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.

Pemberitaan pers, lanjut Gabriel, merupakan wujud kontrol sosial masyarakat yang berpotensi dirugikan dari penjualan produk ilegal oleh Bank NTT. “Yang harus dipersoalkan adalah tata kelola Bank NTT yang amburadul. Kenapa amburadul? Karena Direktur Kepatuhan dan Komisaris sebagai ‘polisi internal’ tidak menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik sehingga bisa terjadi seperti ini,”jelasnya

Selain itu, paparnya, OJK sebagai Pengawas alias ‘Polisi Eksternal’ hanya jadi penonton permainan sirkus ilegal oleh Bank NTT. “Dimana fungsi pengawasan OJK? Bahwa ini juga akibat OJK meloloskan direksi yang tidak kompoten dan memiliki integritas dan rekam jejak yang kurang baik,”kritik Gabriel.

Hal senada juga dikemukakan oleh ‘Orang Dalam’ Bank NTT yang enggan disebutkan namanya. “Jadi persoalannya bukan suratnya yang bocor, itu sebagai fungsi kontrol masyarakat yang memiliki Bank NTT. Tetapi pengurus yang dipercaya mengelola tidak dengan prinsip prudensial banking dan GCG (Good Corporate Governance, red),” kritiknya.

Menurutnya, teguran dan denda Rp 60 juta merupakan ‘Raport Merah’ dari BI. “Bank NTT dibogem dengan denda Rp 60 juta karena bertindak ilegal berupa penggunaan mobile Banking Bank NTT tanpa mengantongi ijin dari BI selaku otoritas di bidang ini,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan yang di lakukan BI sangat elementer dengan membiarkan (untuk beberapa waktu yang tidak pendek, red) ada produk perbankan yang di gunakan publik namun tidak di backup oleh izin. “Ini kelalaian yang fatal,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, Direktorat Kepatuhan di Bank NTT juga sangat lemah karena membiarkan ketidakpatuhan terjadi hingga berujung sanksi berupa denda. “Bagaimana mekanisme internal kontrol Bank NTT sehingga Direktorat Kepatuhan bank NTT tidak melihat pelanggaran ini?” kritiknya.

Ia menjelaskan, produk jasa bank operasional dengan perizinan dari otoritas adalah sesuatu yang mandatory. “Setiap produk yang digunakan nasabah wajib di back up oleh ijin. Karena mandatory maka Day by Day layanan mandatory ini diikuti progres perijinannya. Bila ada suatu waktu sebuah produk yang di gunakan publik tanpa ijin otoritas maka itu bukan Kelalaian tetapi Kesengejaan yang berdampak pada ragam risiko,” bebernya.

Terendusnya masalah tersebut oleh media, jelasnya, patut disyukuri sehingga bisa terdeteksi lebih dini sehingga otoritas diingatkan segera untuk segera bertindak dengan cepat. BI hendaknya mengarahkan Bank NTT pada upaya proteksi keamanan pengguna layanan mobile Bank NTT.

Ia juga mengkritik pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BI Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo yang mengajak publik untuk tidak cemas. “Bagaimana kalimat ini bisa menggaransi keamanan publik sementara BI juga mengganjar Bank NTT dengan bogem berupa denda Rp 60 juta?” ungkapnya.

Ia mempertanyakan garansi dari BI dengan frase: jangan cemas? “Kata-kata ini akan menjadi proteksi bagi publik bila setelah denda itu dijatuhkan maka BI mesti menindaklanjutinya dengan pembekuan sementara mobile banking ini hingga apa yang menjadi persyaratan BI dipenuhi oleh Bank NTT,” katanya.

Untuk Bank NTT, lanjutnya, kontra prestasi yang dilakukan berupa pembayaran denda Rp 60 juta kepada BI terimplisit mengakui telah melakukan kesalahan. “Dimana ratio ini diletakan jika di Bank NTT telah ada satu direktorat khusus yang menangani kepatuhan bank atas semua ketentuan yang ada. Namun bisa lalai pula terhadap hal elementer ini. Saya kategori ini ketidak patuhan yang elementer karena, mestinya intensitas perhatian terhadap ijin ini menjadi sangat penuh perhatian karena untuk pertama kalinya Bank NTT memiliki produk mobile banking,”paparnya.

Ia menjelaskan, teguran dan sanksi BI merupakan kelalaian yang tidak mesti terjadi karena semua prosesnya terprediksi. “Tidak seperti pemberian kredit yang pengembaliannya tidak terprediksi. Bila sesuatu yang bisa terprediksi seperti ini saja Direktur Kepatuhan bisa lalai, maka sulit untuk menjamin Kepatuhan bank akan hal-hal yang unpredictable atau sulit diprediksi,” kritiknya lagi.

Ia menyarankan, agar tata kelola di kedua institusi ini baik BI maupun Bank NTT segera dibenahi dengan jujur. “Sikap jujur ini adalah solusi paling jitu untuk mengcover ragam risiko yang melekat di operasional pada kedua institusi ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dikenakan sanksi berupa wajib bayar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penghentian/pembekuan sekitar 7 (tujuh) produk layanan online, oleh Bank Indonesia (BI) gegara menyelenggarakan layananan Mobile Banking dan Internet Banking tanpa persetujuan/izin dari Bank Indonesia.

Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia pada Direksi Bank NTT No. 25/2/ DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka.

“Dengan ini diberitahukan bahwa Layanan Mobile Banking, B’Pung, Tarik Tunai Tanpa Kartu, Pengajuan Pinjaman, dan Internet Banking Indidvidu, serta layanan Internet Banking Bisnis dan Virtual Account telah saudara laksanakan sejak tanggal 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, sehingga telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PB/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Untuk itu, saudara dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia,” tegas BI dalam surat tersebut.

BI juga meminta agar Bank NTT menghentikan sejumlah layanan di bank NTT dan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1) Menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet Banking Individu dan Internet Banking Bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai, tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking sejak surat tersebut disampaikan.

Menyerahkan data/ dokumen kepada BI, yakni data pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet banking indidvidu dan internet banking bisnis, data transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking , serta menonaktifkan fitur tarik tunai ATM paling lambat tanggal 15 setiap bulan sampai memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;

2) Menyampaikan kelengakapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melaui aplikasi e-licensing pada kesempatan pertama;

3) Menyusun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi NTT Pay ke B’ Pung Mobile;

4) Meningkatkan komunikasi pengelolaan kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan resiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi;

5) Memastikan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, yang telah dan/atau akan dijalankan bank, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait, yaitu dengan meminta persetujuan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya. (HT/Tim)