Suara-ntt.com, Kupang-Kota Kupang merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki potensi cuaca yang ekstrem dan rawan bencana seperti bencana alam banjir, tanah longsor, angin puting beliung, angin kencang serta bencana lainnya yang dapat terjadi selama cuaca ekstrem.
Untuk mengatasi hal itu maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menggelar Workshop Draft Final Kajian Risiko Bencana Kota Kupang Tahun 2022-2026 di Palacio Ballroom, Hotel Aston Kupang pada Rabu, 29 Juni 2022.
Bencana tersebut dapat diatasi dengan penanggulangan bencana, baik pencegahan, penanganan tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore yang diwakili oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ernest S. Ludji membuka workshop tersebut.
Dalam sambutannya mengatakan, upaya penyelamatan dan evakuasi korban bencana dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada lokasi bencana melalui upaya pencarian, penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi korban serta rehabilitasi.
Dia mengharapkan workshop ini dapat menghasilkan beberapa rekomendasi atau masukan yang benar-benar berakar dari persoalan yang dihadapi di kota ini, sekaligus strategi penanganan yang benar-benar dapat memberikan solusi terhadap risiko bencana di Kota Kupang.
Wali Kota juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara dalam hal ini BPBD Kota Kupang dan Tim SIAP SIAGA yang telah menyelenggarakan acara ini.
Laporan panitia yang disampaikan oleh Ketua Panitia, Silvester Ndaparoka, menyampaikan Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap daerah karena dokumen tersebut digunakan sebagai dasar dalam perencanaan penanggulangan bencana. Proses penyusunan dokumen ini dilaksanakan karena dokumen sebelumnya telah habis masa berlakunya yaitu tahun 2016-2021.
Dikatakan, workshop yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terakhir dari Perangkat Daerah, Instansi, dan/atau lembaga terkait dalam penyempurnaan dokumen tersebut. (PKP_ain/HT)