KPID Diminta Bangun Kerjasama dengan APH dalam ‘Perangi’ Hoaks

oleh -202 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT diminta untuk membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan dalam ‘perangi’ berita hoaks.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengharapkan agar KPID membangun kerjasama dan berkolaborasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya termasuk juga dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk ‘perangi’ hoaks

“Harus bangun kerjasama dengan Polda dan Polres di tingkat kabupaten/kota juga kejaksaan untuk mengatasi penyebaran hoaks karena mereka punya wewenang penegakan hukum dan peralatan yang memadai untuk mendeteksi ini.”

“Selain itu KPID juga perlu membangun kolaborasi dengan lembaga agama. Kerja kolaborasi itu sangat penting. Kita tahu perkembangan media online saat ini sangat cepat namun kita tetap berharap agar penyampaian informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat harus tetap menjadi semangat media massa,”kata Gubernur Viktor ketika menerima Komisioner KPID Provinsi NTT Periode 2022-2025 di Ruang Kerja Gubernur pada Kamis, 5 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Gubernur meminta agar KPID dapat mendorong berbagai lembaga penyiaran untuk menyampaikan informasi yang benar, tepat dan jelas kepada masyarakat.

“KPID harus mampu mendorong lembaga-lembaga penyiaran di NTT untuk mencerdaskan masyarakat dengan informasi-informasi yang benar, tepat dan jelas. Lakukan pendampingan dan pengawasan agar media tidak sebarkan dan tulis hoaks. Angkat dan beritakan potensi-potensi unggulan yang ada di NTT misalnya Kelor, supaya masyarakat dimotivasi untuk tanam karena akan datangkan keuntungan secara ekonomis untuk kesejahteraan keluarga. Begitupun dengan pertanian, perikanan, garam peternakan, energi baru terbarukan dan potensi lainnya,” jelasnya.

Menanggapi usulan Komisioner KPID terkait pembentukan Peraturan Daerah Penyiaran, Gubernur meminta KPID untuk duduk bersama dengan Dinas Kominfo, kalangan media dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa memberikan pokok-pokok pikiran untuk untuk pembuatan perda tersebut.

“Tentunya dengan mengutamakan konten-konten lokal potensial dan spesifik yang bisa dikedepankan untuk penyiaran dan pemberitaan. Silahkan diskusi dengan berbagai komponen terkait, kalau bisa dalam enam bulan, sudah dihasilkan pokok-pokok pikiran yang bisa dimasukan dalam perda itu nantinya,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPID NTT, Godlief Poyk menegaskan komitmen para Komisioner KPID NTT Periode 2022-2025 untuk menjadi media kolaborator antara pemerintah, media penyiaran dan masyarakat.

“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, tepat dan dapat mendorong masyarakat untuk maju. Sementara itu media juga punya tanggung jawab sosial. Kami akan berupaya mendorong agar media-media penyiaran kita baik radio maupun televisi untuk dapat mengangkat konten-konten lokal yang bisa membuat masyarakat bangga akan budaya dan lingkungannya alamnya. Kita juga siap membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penyiaran lokal yang lebih baik dan berkualitas,” jelas Godlief Poyk. (HT)