KPK Berharap Masyarakat NTT Terlibat Awasi Pengelolaan Dana Desa

oleh -167 Dilihat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Hotel Aston Kupang pada Rabu, 19 Oktober 2022. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar masyarakat NTT membantu aparat penegak hukum (APH) untuk terlibat dalam pengawasaan pengelolaan dana desa (DD) di masing-masing daerah.

“Kita berharap agar masyarakat bisa membantu aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap kepala desa dalam penggunaan dana desa di masing-masing daerah,”kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait upaya pemberantasan korupsi bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Aston Kupang pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Alexander mengatakan, untuk daerah-daerah yang secara infrastrukturnya baik penataan desanya mungkin disampaikan pemahaman secara memadai tetapi dalam bentuk program dengan menggunakan dana desa yang dialokasikan kepada desa tersebut. Karena banyak kepala desa yang ada merangkap jabatan baik itu sebagai tokoh masyarakat maupun tokoh adat sehingga dibutuhkan pengawasan.

Dikatakan, NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup rawan korupsi, sehingga pihaknya mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia itu.

“Kita ajak semua, mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama-sama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT.

“Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” jelasnya.

Terkait kasus korupsi lain di NTT, Alexander mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena semua informasi dan laporan masyarakat disampaikan langsung ke direktorat pengajuan dan laporan masyarakat untuk dilakukan monitoring.

“Sehingga akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan monitoring, atau bisa penyidikan secara terbuka,”bebernya.

“Karena banyak laporan masyarakat terkait kelemahan satu prosedur sistem, jadi kita koordinasi dengan inspektorat untuk segera diperbaiki,” jelas Alexander.

Dia menegaskan, jika pihaknya menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, maka KPK akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Jadi kalau ada laporan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara, tentu kita akan tindak lanjuti,”tandasnya.

Meski demikian, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan kerugian negara berada diatas angka Rp 1 miliar rupiah.

“Tetapi kerugian tidak mungkin berada diatas angka itu. Karena nilai proyeknya aja Rp 1 miliar. Jadi tentu kerugiannya tidak mungin diatas angka itu,” terangnya.

“Namun kalau ada bukti, kita akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalannya. Jadi kita berdayakan betul inspektorat. Dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya,”pungkasnya. (Hiro Tuames)