Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) segera mencetak ulang kertas suara untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) bagi daerah atau wilayah yang dianggap dan berpotensi masalah.
Ada dua tempat pemungutan suara(TPS) di Kabupaten Kupang yang berpotensi akan mengulang proses Pemungutan Suara Ulang(PSU). Kedua TPS yang berpotensi diantaranya TPS 24 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Foentuna menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi dari KPU Kabupaten Kupang sehingga telah mempersiapkan kebutuhan logistik, termasuk ribuan surat suara khusus. Selain mencetak ulang kertas suara, KPU juga akan berkoordinasi agar dapat mendirikan tenda TPS, hingga membentuk anggota KPPS ulang untuk penyelenggaraan PSU.
Dijelaskan, pihak KPU Provinsi NTT akan menyiapkan surat suara bagi TPS yang akan melakukan PSU tersebut dengan jumlah penambahan mencapai 2 persen dari sebelumnya.
“KPU akan segera menyiapkan kebutuhan logistik untuk PSU di 2 TPS di Kabupaten Kupang. Kertas suara untuk PSU ini disiapkan sejumlah dapat plus 2 persen,”kara Jemris pada Minggu, 18/02/24.
Sementara untuk waktu dan tempat pelaksanaan proses PSU di dua TPS tersebut, kata Jemris, keputusannya ada pada pihak KPU Kabupaten Kupang untuk menetapkan waktu dan tempat yang tepat. “Waktu pelaksanaan PSU di putuskan KPU Kabupaten Kupang,”ucapnya. ****