KPU Temukan Berkas Mantan Napi jadi Bacaleg NTT

oleh -746 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan berkas mantan terpidana (napi) menjadi bakal calon (bacalon) anggota legislatif atau DPRD NTT pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Anggota KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan ada mantan terpidana atau napi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD namun menggunakan dokumen tidak pernah dipidana (dokumen palsu)

“Ada mantan terpidana tapi tidak jujur bahkan mencantumkan dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Yosafat kepada wartawan pada Senin 26 Juni 2023.

Yosafat menyebut dari 1.160 bacaleg terdapat 1.091 pendaftar yang tak lolos verifikasi administrasi.

KPU menemukan berbagai dokumen yang tidak sesuai mulai dari KTP, ijazah maupun surat keterangan lainnya termasuk surat keterangan pengadilan ini.

Ia mencontohkan surat keterangan pengadilan yang tidak sesuai ini seperti dokumen yang diunggah bukan keterangan tidak sebagai terpidana tapi surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Ada juga dokumen yang diunggah pun bukan surat keterangan dari pengadilan,” sebut dia.

Menurutnya, dari 18 partai politik yang akan berkompetisi di pileg 2024 mendatang terdapat 2 partai politik yang ditemukan dokumennya sebagai mantan terpidana.

Dikatakan kedua bakal caleg masih dalam status belum memenuhi syarat (BMS) atau belum lolos verifikasi berkas. Dokumen tersebut perlu dilengkapi termasuk soal syarat melampirkan putusan pengadilan. Keputusan pengadilan ini penting sebagai syarat mutlak bagi mantan narapidana.

Untuk bisa memastikan ancaman pidananya dibawah atau di atas 5 tahun. Bila ancaman pidana di atas 5 tahun itu maka dilihat lagi apakah sudah dilalui masa jedanya untuk tidak dipidana penjara selama 5 tahun.

“Kekurangan itu perlu dilengkapi di dalam masa perbaikan yang berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA,” ungkap Yosafat. (HT)