Kuasa Hukum Baharudin Tony Sebut Uang Hasil Proyek Bawang Merah Malaka sebagai Upah Kerja

oleh -539 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa Hukum atau Pengacara Robertus Salu dari salah satu terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka, Baharudin Tony menyebutkan dari pengakuan kliennya, uang hasil proyek tersebut diberikan kepada Severinis Defrikandus Siribeiun alias Jefry Siribein alias Jepot, yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini sebagai upah kerja.

“Jadi prinsipnya bahwa klien saya setelah memperoleh penghasilan atas pekerjaan benih bawang merah langsung dibagi. Untuk pak Jefri dapat sekian karena sudah membantu klien saya dalam urusan pekerjaan. Tetapi tujuannya untuk apa atau dikasih ke siapa saja oleh Jefry, itu di luar sepengetahuan klien saya,” ungkapnya kepada wartwan usai sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka, Senin, 11 September 2023.

Terkait informasi adanya dugaan perbuatan bagi bagi uang hasil praktek koruspsi Bawang Merah Malaka ke sejumlah pihak oleh klienya ditepis dengan tegas bahwa hal itu tidak benar.

“Saya sudah tanyakan langsung kepada klien saya bahwa aliran dana untuk siapa dirinya tidak tahu. Intinya bahwa klien saya membagi hasil keuntungan kepada Jefry. Bahwa Jefry bagi dan kasih kepada siapa, klien saya tidak tahu,” ujarnya.

Namun demikian berdasarkan dakwaan JPU KPK dalam sidang perdana pekan lalu ditemukan fakta bahwa para tersangka menerima sejumlah uang dari proyek Bawang Merah Malaka tahun 2018. Diantaranya, Baharudin Tony mendapatkan jatah Rp 1.9 miliar lebih, Severinis Defrikandus Siribeiun mendapatkan jatah Rp 2 Miliar lebih, Agustinus Klau Atok mendapatkan jatah Rp 70 Juta, Karolus Antonius Kerek, Rp 70 Juta, Martinus Bere, Rp 250 Juta dan Yosef Kalau Berek, Rp 25 juta.

Selain keenam tersangka tersebut, sejumlah uang juga mengalir ke berbagai pihak seperti Geraldina Regina Cordanis [anggota Pokaja] sebesar Rp 10 Juta, Yustinus Nahak [Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka] Rp 25 Juta, Egidius Primus Mapamoda [Pembuat Dokumen Penawaran] Rp 25 Juta, Bruno Salomon Nggebu sebesar Rp 10 Juta dan Simeon Benu sebesar Rp 190 Juta lebih.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 September 2023 denfan agenda tanggapan JPU KPK atas eksepsi terdakwa serta dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela kepada para terdakwa lainnya yang tidak menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU KPK.

Untuk diketahui, KPK RI mengusut kasus korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, setelah sebelumnya perkara ni ditangani Polda NTT dengan kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar lebih.

Dalam keterangan resminya pada Agustus 2023 lalu, Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui terdapat telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 Miliar. KPK menangani perkara ini sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum.

Dalam perkara yang disidik KPK RI tersebut, pihak KPK menugaskan 3 orang jaksa sebagai JPU yakni Gilang Gemilang, Richard Marpaung dan Erlangga Jayanegara.

Gilang Gemilang

Gilang Gemilang, SH, MH sebelumnya adalah Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Selanjutnya, Gilang Gemilang yang dikenal sebagai sosok yang ramah dan tegas tersebut menempati posisi baru sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Richard Marpaung

Richard Marpaung SH, MH, sebelumnya merupakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipienkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Richard Marpaung bersama 10 jaksa penuntut umum (JPU) baru yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya dilantik pimpinan KPK, pada 2021 lalu.

Erlangga Jayanegara

Erlangga Jayanegara, SH, MH adalah Jaksa Penuntut Umum Muda berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menempati posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Erlangga Jayanegara bersama 10 jaksa penuntut umum (JPU) baru yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya dilantik pimpinan KPK, pada 2021 lalu. (HT)