Suara-ntt com, Kupang-Kuasa hukum Santosa Kadiman, Kharis Sucipto, memastikan bahwa Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan kliennya untuk menggelar sidang pemeriksaan tambahan dalam perkara perdata sengketa tanah di Labuan Bajo.
“Kami hadir hari ini di Pengadilan Tinggi Kupang sebagai kuasa hukum pembanding dalam perkara perdata nomor 1 tahun 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang kini ditingkat banding dengan nomor 1 tahun 2025 di PT Kupang,” ujar Kharis kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat (17/1/2025).
Kharis menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan menindaklanjuti salah satu materi dalam memori banding yang diajukan, yakni permohonan sidang pemeriksaan tambahan untuk membuktikan dalil-dalil yang tercantum dalam memori banding.
“Secara hukum, sidang tambahan di tingkat banding memang diperbolehkan selama ada alasan mendesak. Dalam hal ini, kami mengajukan permohonan tersebut untuk menghadirkan ahli baru serta bukti tambahan yang relevan dengan perkara,” jelas Kharis.
Perkara banding ini sendiri telah resmi terdaftar sejak 6 Januari 2025. Menurut Kharis, pihak Pengadilan Tinggi Kupang telah mengeluarkan putusan selah pada 10 Januari 2025 yang pada intinya mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan tersebut.
“Putusan selah ini akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Sidang tambahan akan digelar sesuai perintah Pengadilan Tinggi Kupang. Kami juga akan berkoordinasi dengan PN Labuan Bajo untuk memastikan tahapan lanjutan setelah keluarnya putusan ini,” tambahnya.
Kronologi Sengketa Tanah
Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah di Karangan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Tanah tersebut awalnya merupakan tanah adat Gorang yang diserahkan secara sah oleh fungsionaris adat kepada keluarga Naput, dalam hal ini Ibu Beatrix, dan kemudian diteruskan kepada keluarga Nazarsuku pada tahun 1990.
Setelah diterima secara adat, tanah tersebut dijual kepada Santosa Kadiman melalui transaksi yang sah dengan melibatkan tokoh adat seperti Haji Zaka dan Mustafa.
Permasalahan muncul pada tahun 2019 ketika pihak lain mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan dasar surat keterangan perolehan adat yang hanya ditandatangani oleh penata adat, bukan fungsionaris adat yang berwenang.
“Surat tersebut dijadikan dasar gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan klaim bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Klien kami dan keluarga Naput menjadi pihak tergugat dalam perkara ini,” ungkap Kharis.
Dengan adanya putusan selah dari Pengadilan Tinggi Kupang, kuasa hukum Santosa Kadiman kini menunggu panggilan resmi untuk sidang pemeriksaan tambahan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Sidang ini diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sengketa. ***