Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi NTT. Kunker tersebut dalam rangka membahas pelayanan publik yang berbasis digital atau inventarisasi materi rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital (E-Government).
Ketua Tim Kunker DPD RI, H. A. Hurdani menjelaskan, rancangan UU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan pemerintahan.
“Rancangan UU ini untuk membantu memberikan peningkatan publik yang lebih efisien. Saat ini relasi antar kelembagaan pemerintah sudah mulai berbasis elektronik dengan menempatkan teknologi informasi yang sudah bertransformasi dari sistem manual ke digital dan ini juga bermanfaat bagi pencegahan korupsi,” kata Hardani ketika melakukan rapat bersama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan Forkompinda NTT di ruang rapat Gubernur NTT pada Kamis, 3 Pebruari 2022.
“Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses internet dimana saja sehingga pelayanan publik secara digital juga akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat bisa akses pengaduan, pelayanan administrasi yang cepat dan efektif dimana saja,”ungkapnya.
Dikatakan, berdasarkan TOR kegiatan itu maka tujuannya adalah merumuskan permasalahan apa yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan E- Government dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat serta bagaimana mengatasi permasalahan yang ada; dan merumuskan urgensi Undang-Undang tentang E-Government sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Selain itu kata dia, merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU tentang E- Government serta merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, dan jangkauan serta arah pengaturan UU tentang E-Government; dan melihat kesiapan sarana dan prasana pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital dibidang Pemerintahan.
Dalam kesempatan itu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan, pentingnya data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik secara digital. “Kita apresiasi DPD RI yang berinisiasi membuat rancangan undang undang pemerintahan digital. Untuk itu maka yang harus kita harus lihat adalah data digital kependudukan kita. Karena itu adalah fokus pelayanan publik kita sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat. Kita juga ingin Dirjen Kependudukan dari Kemendagri perlu memperhatikan hal ini. Jadi data kependudukan harus lengkap dan ditata baik sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif dan fokus untuk semua masyarakat Indonesia,” jelas Gubernur.
“Kita akan melayani dengan baik dari sisi data digitalisais oleh Pemerintah kalau kita punya data-data itu. Sehingga itu juga memudahkan masyarakat untuk mengakses data itu. Seperti untuk mengidentifikasi dan memberikan pelayanan secara digital dengan fokus berdasarkan data siapa, dimana, usia berapa, atau kelompok tertentu dan apa yang dibutuhkan. Dengan demikian rancangan perundang-undangan ini juga melihat sisi sisi sosiologis masyarakat”, tambahnya. (HT)