Suara-ntt.com, Kupang-Usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dititipkan dan menjadi hunian baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kupang pada Selasa, 20 September 2022.
Tersangka kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya, Lael Marcabell alias Lael (1) bersama barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tersangka Ira dikenakan pasal berlapis 340 dan 338 junto pasal 55 seperti suaminya Randi Badjideh.
“Sedangkan untuk pasalnya sama dengan sebelumnya pasal 340 dan 338 Junto pasal 55 KUHP keduanya karena dianggap menganjurkan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT kepada awak media.
Kini tersangka Ira Ua, berstatus tahanan jaksa yang dititipkan di Lapas Wanita Kupang, selama 20 hari.
“Tersangka IU ini, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kupang. Kini IU ditahan 20 hari di Lapas Perempuan dengan status tahanan kejaksaan, sambil JPU menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
“Sedangkan kalau untuk hukuman mati, kita menunggu fakta di persidangan nanti. Semuanya bisa saja terjadi,”tambahnya. (HT)