Suara-ntt com, Kupang-Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa lima dari 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tahun 2022 lalu.
“Saat ini, ada lima anggota DPRD Kota Kupang yang belum melakukan pengembalian sama sekali, sementara 35 lainnya sedang mencicil,”kata
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Bambang Dwi Murcolono kepada wartawan di Kantor Kejati NTT pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Bambang mengungkapkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang telah mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penitipan Kejati NTT dan akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat.
Meski begitu, masih ada kekurangan sekitar Rp 4,23 miliar yang belum dikembalikan oleh para pimpinan dan anggota DPRD. Total kelebihan tunjangan yang harus dikembalikan ke negara atau daerah berdasarkan hasil audit investigasi khusus dari BPK Perwakilan NTT mencapai Rp 6,5 miliar lebih.
“Dalam 60 hari setelah hasil audit investigasi BPK, dana ini harus dikembalikan. Saat ini, uang Rp 1,5 miliar lebih saya titipkan kepada Inspektorat hingga proses selesai. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan, namun apabila Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan bukti lebih lanjut, tindakan sesuai aturan akan diambil,” tegas Bambang.
Dijelaskan, proses pengembalian kelebihan tunjangan ini dilakukan dalam tiga tahap, dengan total Rp 1,5 miliar lebih yang telah disetorkan. Proses hukum tetap berjalan bagi anggota DPRD yang belum menyelesaikan pengembalian. Beberapa anggota DPRD telah melunasi kewajibannya, sementara sebagian lainnya masih mencicil.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wali Kota Kupang, Ama Radjah, akan menindaklanjuti hasil pengembalian ini dan melaporkannya kepada Penjabat Wali Kota Kupang.
“Kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” ujar Ama Radjah.
Proses ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. ***