Mantan Dirut Bank NTT Bantah Tanda Tangan Kontrak Kinerja Pejabat PT BPD 2020

oleh -307 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi membantah menandatangani Kontrak Kinerja Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 miliar yang berlaku untuk satu tahun ke depan.

“Bahwa tidak benar pada tanggal 7 Desember 2020 lalu, saya sebagai PENGGUGAT menandatangani Kontrak Kinerja Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar lima ratus miliar rupiah yang berlaku untuk satu tahun ke depan,”kata Izhak kepada wartawan pada Sabtu, 29 April 2023.

Izhak menjelaskan, setelah diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 lalu, PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020.

Dengan demikian, pernyataan para TERGUGAT secara implisit telah mengakui bahwa PENGGUGAT tidak diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 dan masih menjabat Direktur Utama sampai tanggal 7 Desember 2020 sehingga Kuasa Hukum dan para TERGUGAT dinilai telah bernostalgia terlalu jauh terhadap peristiwa yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Dia mengatakan, sangat tidak benar jika dirinya dinilai tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena hal tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Dan target laba Rp 500 tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018/2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap.

“Pencapaian Laba 500 miliar rupiah dapat dilakukan oleh PENGGUGAT jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun Buku 2019. Karena pada Tahun Buku 2019 PENGGUGAT baru menjabat 6 Bulan yakni 11 Juni 2019 sampai dengan 31 Desember 2019,”ungkapnya.

Dipaparkan, TERGUGAT berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 telah menyetujui dan mengesahkan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam masa jabatan mulai tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023 (4 Tahun). Namun baru 6 bulan PENGGUGAT melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama telah diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 Mei 2020 dengan alasan karena tidak mencapai target laba bersih Rp 500. Padahal kontrak kinerja pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengevaluasi capaian target Rp 500.

Dikatakan, RUPS Luar Biasa tidak memberikan kesempatan evaluasi sampai akhir tahun sehingga RUPS LB yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama tanggal 6 Mei 2020 adalah keputusan yang prematur dan cacat hukum karena evaluasi kinerja dilakukan dipertengahan tahun. Padahal seharusnya evaluasi kinerja laporan keuangan dilakukan diakhir tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 67 dan Pasal 69. Dengan demikian layak dan sepatutnya RUPS Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Mei 2020 dapat dinyatakan tidah sah menurut hukum.

Ia menyampaikan, sangat beralasan bila PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan hak-hak PENGGUGAT yang masih tersisa 3 tahun 9 (Sembilan) bulan sebagai akibat dari keputusan RUPS Luar Biasa yang tidak sah menurut hukum.

Bahwa keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT yang dinilai oleh para TERGUGAT tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum. Karena alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implisit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020.

Kemudian Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Dan alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp 500 yang disampaikan oleh para TERGUGAT adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim mengabaikan dalil para TERGUGAT.

Lebih lanjut kata dia, penilaian cakap/mampu atau tidak cakap/tidak mampu sesuai ketentuan bukan diberikan oleh RUPS tetapi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3);

“Bahwa PENGGUGAT telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini PENGGUGAT tetap dinyatakan Cakap/Mampu,”ujarnya.

Dia menambahkan dari hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut yang telah menjadi alasan RUPS Luar Biasa tanggal 11 Juni 2019 untuk menyetujui dan mengesahkan Izhak Eduard sebagai Direktur Utama Bank NTT sehingga tidak beralasan, mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum alasan tidak cakap yang disampaikan oleh para TERGUGAT adalah tidak benar.

Izhak berargumen bahwa berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian PENGGUGAT, tidak ada Keputusan OJK dan/atau Usulan Komisaris dan Pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang menyatakan PENGGUGAT tidak Cakap menjadi Direktur Utama. Pernyataan para TERGUGAT tersebut telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT.

Sementara PENGGUGAT dikatakan tidak cakap adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar. Karena dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 telah menerima laporan keuangan tahun buku 2019 dengan menyatakan menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. (Hiro Tuames)