Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi Kecewa dengan Majelis Hakim

oleh -618 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi merasa sangat kecewa dengan komitmen awal Ketua Majelis Hakim, Florence Katharina terhadap sidang gugutannya terhadap pemegang saham Bank NTT. Pasalnya dalam sidang kedua tanggal 1 Pebruari 2023 lalu, dimana beliau berjanji bahwa pada sidang berikutnya (ketiga, red) akan menetapkan hakim mediator meskipun para pemegang saham Bank NTT belum melengkapi berkas administrasinya.

Namun komitmen tersebut tidak terlaksana karena Ketua Majelis Hakim dan anggota hakim lain mengajukan cuti sehingga sidang kembali ditunda ke tanggal 23 Pebruari 2023 mendatang.

“Kami sebagai penggugat merasa kecewa dengan proses persidangan ini karena pada pada persidangan kedua tanggal 1 Pebruari 2023 komitmen awal dari ibu Ketua Majelis Hakim sudah mengatakan minggu ini (16 Pebruari 2023,red) penetapan hakim mediator walaupun belum lengkap administrasi.”

“Namun hari ini hakim mengajukan cuti dan itu sah-sah saja. Tapi ini kan lembaga peradilan tidak ada urusan dengan cuti. Harus dilakukan sesuai dengan komitmen awal bahwa hari ini penetapan hakim mediator. Kami juga cukup kecewa dengan lembaga peradilan hari ini dan kita mengganggap tidak konsisten,”kata Izhak Rihi didampingi Kuasa Hukumnya Erwan Alfons Fanggidae, Yoseph Pati Bean dan Siprianus Puru Bebe kepada wartawan usai persidangan di Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, 16 Pebruari 2023.

Selain itu kata Izhak ada tiga kepala daerah sebagai pemegang saham Bank NT yakni Kabupaten Ende, Nagekeo dan Rote Ndao memberikan surat kuasa tanpa materai dan cap pemda setempat.

“Yang tergugat ini kan bukan orang bodoh. Mereka mengerti hukum dan aturan bagaimana beracara di pengadilan masa hanya tanda tangan, cap dan materai tidak lengkap. Ini mempermainakan hukum dan tidak menghragai pengadilan. Kalau mereka saja tidak menghargai pengadilan bagaimana dengan rakyat kecil. Hal ini kita sayangkan. Marilah kalau kita berproses secara bermartabat dengan cara yang elegan. Masalah tanda tangan dan materai itu bukan masalah yang subtansi menurut saya,”sentil Izhak.

Dia berharap agar tidak ada lagi penundaan sidang pada minggu depan supaya persoalan tersebut cepat diselesaikan.

“Entah mau pakai jalur mediasi atau apapun kita akan ikuti persidangan ini sampai selesai,”ungkapnya.

“Harapan kami agar para pemegang saham kalau sudah berani berbuat maka harus bertanggung jawab. Sudah berhentikan orang harus berani bertanggung jawab dan datang di persidangan,”tegasnya.

“Sekali lagi saya merasa kecewa karena masalah yang tidak substansi yang dipersoalkan. Hal-hal itu bagi saya tidak perlu terjadi dan sebagai pejabat publik sebenarnya tidak boleh terjadi,”tambahnya.

Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfons Fanggidae mengatakan, berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada jika sudah tiga kali bersidang maka harus menentukan mediatornya. Namun karena hakim yang pimpin sidang cuti dan ada berkas yang belum ditandatangai serta tidak bermaterai dan cap sehingga terjadi seperti ini.

Dijelaskan, pada sidang kedua Ketua Majelis Hakim berjanji bahwa pada sidang berikutnya akan menentukan hakim mediator. “Nanti kita lihat perjalanan sidang berikut seperti apa. Saya rasa nanti masyarakat bisa menilai bagaimana perjalanan kasus ini,”pintanya.

Erwan juga merasa kecewa dan kesal dengan tiga kepala daerah yang memberi surat kuasa tanpa metarai dan cap pemda setempat.

“Yang mulia kalau bisa kuasa hukum yang hadir tanpa surat kuasa atau kelengkapan administrasi tidak menjadi penghalang agar jadwal sidang mediasi dilaksanakan. Ini sudah sidang ketiga kalau bisa tentukan hakim mediatornya sehingga pada jadwal sidang berikut mediasi sudah bisa dilaksanakan. Karena sesuai aturan seharusnya sidang ini terakhir untuk penentuan mediator jangan berputar saja pada masalah administrasi surat kuasa saja,”ungkapnya.

Dikatakan, selain surat kuasa tiga bupati, h Ketua Majelis Hakim juga sedang cuti sehingga dijadwalkan pada Kamis,23 Pebruari 2023 mendatang.

“Dan itu kita harap semua kuasa hukum sudah lengkap administrasinya. Dan sidang berikut akan ditentukan mediator dan selanjutnya mediasi dilaksanakan,”tandasnya.

Dia tegaskan bahwa apa yang disepakati saat ini bisa terlaksana karena sudah tiga diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi.

“Sudah tiga kali dikasih kesempatan kepada kita untuk melakukan mediasi. Kemudian belum dengan penetapan hakim yang tunjuk sebagai mediator. Inikan masih di majelis. Nanti kalau kita sudah ada kesepakatan dan menyetujui siapa mediatornya. Atau kita kembalikan kepada majelis hakim. Tadi sudah ada pesan dari majelis hakim bahwa kelengkapan administrasi harus dipenuhi oleh Kuasa Hukum dari para tergugat untuk sidang minggu depan. Dan tadi saya juga sudah minta penegasan agar apa yang kita sepakati hari ini bisa terlaksana,”tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum lainnya, Yosef Pati Bean, mengatakan ada satu hal yang menyebabkan kekesalan mereka terhadap fakta persidangan hari ini. Dimana dalam sidang dua minggu lalu majelis hakim sudah tegaskan bahwa pada sidang ketiga, jika berkasnya lengkap ataupun tidak maka akan menetapkan hakim mediatornya.

“Dan akan meminta kita para pihak untuk menunjuk siapa sebenarnya hakim mediator. Kondisi ini yang hari ini tidak terjadi dan menjadi kekesalan kami,”kesalnya.

Namun kata dia semua itu tergantung dari majelis hakim dan pihaknya akan menghargai keputusan yang diambil karena mereka yang mempunyai kewenangan memberikan toleransi atau tidak kepada para pihak.

Diakui, kehadiran para pihak tergugat itu secara administrasi dalam surat kuasanya belum lengkap karena belum dicap dan bermetarai. Ini sebenarnya suatu kondisi yang disesalkan.

“Mengapa kita kesal? Karena orang yang berperkara dengan kita ini adalah orang mengerti bukan orang dari kampung yang belum tahu administrasi. Dan terus terang sebagai pribadi, sebagai tim dari pak Izhak Rihi sebagai penggugat kita kesal dengan kondisi ini. Mengapa sampai dengan sidang kali ketiga waktu yang sudah lama ini administrasi surat kuasa belum lengkap juga. Ini ada apa dan mengapa harus seperti ini,”berbalik bertanya.

Lebih lanjut kata dia, seharusnya saat ini sudah ada penetapan hakim mediatornya. Dengan demikian bisa terjadi mediasi namun semua itu tergantung dari mediator yang ditunjuk dan itu menjadi harapan bersama

“Sebenarnya tiga kepala daerah yang tidak hadir bukan halangan untuk sidang dilaksanakan dengan menetapkan mediatornya. Itu yang menjadi komitmen bersama sesuai dengan apa yang dikatakan majelis pada sidang sebelumnya. Tapi semua itu kembali lagi kita taat pada apa yang ditetapkan oleh majelis hakim dan biarkan semua berproses. Dan kita harus bersabar pasti ada hikmahnya dibalik semua itu,”pungkasnya. (Hiro Tuames)