Suara-ntt.com, Kupang-Ombudsman Perwakilan NTT menjadwalkan metting bersama Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Metting tersebut terkait laporannya terhadap para pemegang saham (Gubernur dan Bupati/ Wali Kota se-NTT).
Dimana isi surat tersebut menerangkan, Izhak Rihi melaporkan dugaan maladmnistrasi yang dilakukan pemegang saham atas pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT pada tahun 2019 silam.
Dikatakan, sebelumnya laporan tersebut pernah ditolak Ombudsman Perwakilan NTT, namun diperintahkan oleh Ombudsman Pusat untuk membuka kembali kasus tersebut.
“Kasus yang sama, dulu mereka tolak, tapi Ombusdman Pusat perintahkan buka lagi,”ungkapnya.
Selain melaporkan pemegang saham ke Ombudsman, Mantan Dirut Bank NTT juga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 64,6 miliar atas kerugian materil dan inmateril
Untuk diketahui mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi diberhentikan secara tidak hormat oleh pemegang saham, karena dinilai tak memenuhi target laba Bank NTT sebesar Rp 500 miliar. (HT)