Mantan Dirut Bank NTT Ngaku Gugat Para Pemegang Saham Demi Cari Keadilan

oleh -278 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku menggugat para pemegang saham hanya demi mencari keadilan dan bukan melawan pemerintah.

Izhak menjelaskan, sesungguhnya apa yang dituduhkan sesuai pemberitaan media bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak mencapai target laba sebesar Rp 500 miliar.

Menurutnya, target laba sebesar Rp 500 miliar itu bohong karena dirinya menandatangani itu untuk tahun buku 2020.

“Saya tandatangani itu pada 7 Januari 2020. Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya tahun 2019,”kata Izhak didampingi Kuasa Hukumnya, Erwan Alfons Fanggidae dan Yoseph Pati Bean
kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada  Rabu, 04 Januari 2023.

Dia mengatakan, selama ini dirinya bukan tidak mau menggugat para pemegang saham. Namun sama-sama adalah pejabat publik sehingga menginginkan agar masalah itu diselesaikan secara baik-baik akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.

“Kami melakukan gugatan ini dan kami mau semua sama dimata hukum. Karena dalam UU PT menjelaskan bahwa direksi dan pemegang saham sama dimata hukum hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi yaitu mengangkat dan memberhentikan,”ungkapnya.

“Karena itu kami bawa masalah ini ke Pengadilan Negeri,”tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 64,6 miliar kepada para pemegang saham itu merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril.

“Yang kami tuntut sesuai aturan UU,”bebernya.

Untuk diketahui sidang perdana gugatan Perdata dengan No 309.Pdt.G/2022/PN Kpg dengan penggugat Izhak Eduard Rihi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mediasi ditunda. Pasalnya hanya 7  dari 30 tergugat yang hadir.

Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Erwan Alfons Fanggidae yang didampingi oleh Yoseph Pati Bean  mengatakan sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda.

“Sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda karena dari total 30 tergugat yang hadir hanya 7 sedangkan yang lain tidak hadir,”ungkapnya.

Mantan Dirut Bank NTT tersebut menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Wali Kota sebagai saham serta sejumlah pemegang saham seri B sebanyak 30 orang atas pemberhentian dirinya tidak dengan hormat karena tidak memenuhi targer Rp 500 miliar.

Erwan menerangkan, sidang dengan agenda mediasi masih bisa dilakukan sebanyak dua kali sebelum masuk ke materi gugatan.

“Sidang hari ini adalah mediasi sehingga kami belum bicarakan soal materi gugatan,”terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Yoseph Pati Bean menambahkan, gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham adalah perbuatan melawan hukum.

“Disini ada kerugian-kerugian yang ditanggung oleh tergugat dan kerugian tersebut mencapai Rp 64,6 miliar,”kata Yoseph. (Hiro Tuames)