Mantan Kepala BPBD TTU Divonis Penjara 3,5 Tahun

oleh -182 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas IA Kupang pada Jumat, 05 April 2024.

Sidang kali ini, diagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim terhada dua orang terdakwa yakni Yosefina Lake selaku mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU dan mantan Bendahara BPBD Kabupaten TTU, Florensia Neonbeni.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6).

Selain itu, terdakwa Yosefina Lake diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50. 000. 000, subsidair lima (5) bulan kurungan.

Dalam amar putusannya juga majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Yosefina Lake diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 415 juta lebih.

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dan, apabila terdakwa Yosefina Lake tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim juga menegaskan bahwa terhadap uang senilai Rp 61. 000. 000, dirampas untuk negara.

Sedangkan untuk terdakwa Florensia Neonbeni divonis selama tiga (3) tahun penjara. Dan, terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100. 000. 000 subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Dalam amar putusan juga, majelis hakim mewajibkan terdakwa Florensia Neonbeni untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 688 juta lebih.

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dan, apabila terdakwa Florensia Neonbeni tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua (2) tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dipimpin ketua majelis hakim, Agung Parnata didampingi dua hakim anggota masing-masing, Raden Haris Prasetio dan Sutarno. Turut hadir terdakwa Yosefina Lake dan terdakwa Florensia Neonbeni serta JPU Kejari TTU, Agung.

JPU Kejari TTU, Agung, yang ditemui usai sidang mengaku menyatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.***