Mantan Sekda Flotim Divonis 7,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19

oleh -132 Dilihat

Suara-ntt.com,Kupang-Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda divonis 7,5 tahun atau tujuh tahun dan enam bulan penjara gegara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 pada Rabu, 12 April 2023.

Selain mantan Sekda Kabupaten Flores Timur dua terdakwa lainnya turut divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yakni mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Petronela Letek Toda dan dan Kepala Pelaksana (Kalak), BPBD Kabupaten Flotim, Alfonsus Hada Beta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Wari Juniati
dalam amar putusannya menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dimana Petronela Letek Toda selaku mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flotim divonis selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu Majelis Hakim juga dalam amar putusannya mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Dia menambahkan, untuk terdakwa Petronela Letek Toda diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 972.786.157.

Sedangkan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 296. 078. 278.

Ditegaskan Hakim, apabila ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan ketiga terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan tersebut.

Dan, apabila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut, maka akan ditambah dengan pidana penjara, dimana untuk terdakwa Petronela Letek Toda selama 6 tahun, terdakwa Paulus Igo Geroda selama 7 tahun.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati. (HT)