Mantan Wabup Flotim Diisukan Maju di Pilkada, Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Tetap Jalan

oleh -264 Dilihat

Keterangan Foto: Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari

Suara-ntt.com, Larantuka-Mantan Wakil Bupati (WabupKabupaten Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli diisukan ikut bertarung dalam pemilihan Bupati Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.

Meskipun isu majunya Agustinus Payong Boli dalam Pilbup Kabupaten Flores Timur Tahun 2024, namun hal itu tidak mempengaruhi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim).

“Isu soal majunya Agustinus Payong Boli dalam pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2024, tidak pengaruhi proses penyidikan kasus dugaan korupsi internet desa,” tegas Kacabjari WaiwerangI Gede Indra Hari, Sabtu 13 April 2024.

Menurut Kacabjari Waiwerang, terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, yang menyatakan bahwa Agustinus Payong Boli wajib membayat uang pengganti kerugian keuangan negara hingga Rp 536. 438. 715,00.

Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, lanjut Kacabjari Waiwerang, telah dilakukan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) belum lama ini.

Menurut Kacabjari Waiwerang, dalam gelar perkara Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang telah mendapatkan hasil yang mana ada kata sepakat dalam menentukan sikap dalam kasus dugaan korupsi internet desa.

“Kami sudah gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Dan, hasilnya sudah ada tinggal menunggu waktunya saja,” ungkap Kacabjari Waiwerang.

“Yang jelas bahwa setelah libur hari raya idul fitri 1445 Hijriah akan ada kejutan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Flores Timur dalam kasus dugaan korupsi internet desa,” tambah Kacabjari Waiwerang.

Menurut Kacabjari, dalam kasus dugaan korupsi internet desa, dalam putusan majelis hakim memerintahkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 536. 438. 715,00.

Selain mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, Darius No Boli, dan Andreas Pehan Lebuan turut mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536. 438. 715,00.

Ditegaskan Kacabjari, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) masih sangatlah jauh sehingga tidak mempengaruhi proses hukum dalam kasus internet desa.

“Putusannya memerintahkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, Darius No Boli dan Andreas Pehan Lebuan untuk ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536. 438. 715, 00,” jelas Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari.

Untuk diketahui, Gerindra mendukung Agustinus Payong Boli untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Flores Timur 2024. Agus Boli merupakan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.

Dukungan terhadap Agus Boli itu diputuskan pada rapat kerja DPC Gerindra Flores Timur. Rapat itu dihadiri oleh pengurus cabang, bappilu, hingga legislator terpilih pada Pileg 2024.***