Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Terkait Dugaan Pengalihan Aset Pemkab Kupang

oleh -208 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terkait dugaan pengalihan hak milik tanah yang dicatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang beralamat di Jln. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Kupang periode 2012- 2017 di Kejati NTT, Senin (10/8/2020) ini didampingi empat kuasa hukumnya masing- masing, Yanto Ekon, John Rihi, Mel Ndaumanu, dan Rian Kapitan.

Yanto Ekon, salah satu kuasa hukum Jonas Salean mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih dalam kategori pemeriksaan mendasar dengan 25 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan masih masih seputar riwayat jabatan yang diduduki Jonas Salean selama menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sampai menjabat Wali Kota Kupang periode 2012- 2017.

“Untuk pemeriksaan menyangkut materi persoalan, hanya sebatas pada prosedur penunjukan tanah kapling yang kini dipermasalahkan itu,” kata Yanto.

Ia berargumen, tanah kapling yang kini dipermasalahkan tersebut adalah sah milik kliennya, Jonas Salean. Sedangkan pencatatan tanah itu sebagai aset milik Pemkab Kupang merupakan perbuatan melawan hukum. Karena berdasarkan putusan perkara perdata baik di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, menyatakan tanah kapling dimaksud adalah hak milik Jonas Salean. Keputusan perdata itu masih berlaku hingga saat ini dan belum atau tidak dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi.

“Dalam putusan perdata itu, yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pemkab Kupang yang mencatatnya sebagai aset Pemkab,” papar Yanto.

Ia menyatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penundaan penyidikan terhadap Jonas Salean kepada penyidik Kejati NTT dengan melampirkan dua putusan perdata, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Jawaban seperti apa atas surat permohonan itu, sangat bergantung pada kewenangan kejati. Hak kami sebagai kuasa hukum, hanya mengajukan permohonan,” jelas Yanto.

Pada kesempatan itu ia mendorong agar dilakukan pembuktian terkait tanah kapling yang tengah dipersoalankan itu, apakah milik Pemkab Kupang atau bukan. Hanya dengan cara itu, bisa diketahui status kepemilikan tanah dimaksud.

Yanto menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Jonas Salean dijawadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2020. Walau demikian, belum dapat dipastikan, apakah kliennya dapat memenuhi panggilan penyidik Kejati, karena sangat bergantung pada kondisi Jonas Salean. Pasalnya baru sebulan, kliennya menjalani operasi di kepala. (HT)