Masa Jabatan para Pjs Bupati Hanya 71 Hari

oleh -143 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Masa jabatan para pejabat sementara (Pjs) Bupati yang dikukuhkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) hanya 71 hari terhitung tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Mereka hanya bertugas selama 71 hari dihitung sejak acara pengukuhkan hari ini, Sabtu, 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Setelah masa jabatan mereka berakhir maka jabatan itu akan diserahkan kembali ke pejabat bupati yang lama untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya,”kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi kepada wartawan usai acara pengukuhkan enam pejabat sementara (Pjs) Bupati di aula rumah jabatan Gubernur NTT, Sabtu (26/9/2020).

Doris mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu bahwa seorang pejabat Pjs Bupati itu dapat ditentukan dari pejabat tinggi Pratama Provinsi atau dari Kemendagri yang tertuang dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan Perubahannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta segala fasilitas negara tidak boleh dipakai.

Dikatakan, acara pengukuhkan itu dilakukan karena ada kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Dimana pada tahun 2020 ini ada sembilan kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak di Provinsi NTT. Ke-9 kabupaten itu antara lain, Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Sabu Raijua, TTU, Belu dan Malaka.

Dari sembilan kabupaten itu kata dia, ada enam kabupaten yang akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) Bupati ketika ada kepala daerah yang mengikuti kampanye dan cuti. Dan ke-6 Pjs Bupati yang dikukuhkan itu antara lain; Ferdi Kapitan,
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Sabu Raijua, Zakarias Moruk, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT sebagai Pjs. Bupati Belu, Meserasi Ataupah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT sebagai Pjs. Bupati Malaka.

Kemudian Zet Sony Libing, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT sebagai Pjs. Bupati Manggarai, Linus Lusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, sebagai Pjs. Bupati Ngada dan Semuel Pakereng, Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik sebagai Pjs. Bupati Sumba Barat.

Untuk diketahui bahwa selama masih menjabat sebagai Pjs Bupati, mereka bisa melakukan mutasi namun semua itu ada aturannya. Jika mau melakukan mutasi harus ada persetujuan dari Mendagri tidak serta merta. Karena kewenangan dari seorang pejabat sementara bupati itu sangatlah terbatas. (Hiro Tuames)