Masih Dua Kabupaten di NTT Belum Masukan Data Penerima JPS

oleh -201 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini masih ada dua kabupaten dari 22 kabupaten/kota se-NTT yang belum mengirim data penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) ke pemerintah provinsi NTT dalam hal ini Dinas Sosial.

Kedua kabupaten yang belum memasukan data itu adalah Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah. Selain itu ada dua kabupaten yang sudah mengirim data penerima JPS hanya belum lengkap yakni Kabupaten Alor dan Lembata.

“Ada dua kabupaten yang sama sekali belum kirim data penerima JPS ke kita adalah Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah. Sedangkan Kabupaten Alor dan Lembata sudah kirim data tapi belum lengkap,”kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi NTT sekaligus Sentra Kendali Jaring Pengaman Sosial Bansos Pusat dan Daerah Covid-19 NTT, Kornelius Here Wila kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).

Kornelius mengatakan, sudah 18 kabupaten/kota yang memasukan data penerima bantuan JPS sementara dilakukan registrasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengalokasikan dana JPS sebesar Rp 105 miliar. Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan karena terkendala data.
Skema bantuan sosial terhadap masyarakat terdampak corona virus atau covid-19 yakni jaring pengaman sosial kemudian bantuan sosial beras pemerintah.

Lebih lanjut kata dia, sasaran penerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi NTT untuk warga masyarakat terdampak covid-19 kurang lebih 83.000 atau 83 ribu KK/orang. Dimana pemerintah memberikan bantuan Rp 500.000 perbulan per keluarga/per orang. Bantuan itu akan disalurkan pada bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2020 atau selama empat bulan.

Kriteria sasaran yang memperoleh JPS dari pemerintah daerah adalah KK miskin dan rentan miskin yang tidak/belum pernah mendapat bansos Kemensos (sembako, PKH, BST) dan BLT yang bersumber dari dana desa (DD). Kemudian data untuk sasaran KK miskin dan rentan miskin dapat diperoleh dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang tidak/belum pernah mendapat bantuan poin satu. Bila kuota pada poin satu belum terpenuhi maka dapat diambil dari luar DTKS (non DTKS) tetapi masuk kategori keluarga miskin dan rentan miskin, orang/KK terdampak covid-19 yang layak mendapat bantuan berbasis KTP, NIK dan KK.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexandar Lumba mengatakan, semua kebijakan pemerintah termasuk bantuan penerima jaring pengaman sosial (JPS) akan didukung.

“Dan kita sebagai unsur pemerintah akan dukung hal itu,” kata Alex.

Dikatakan, pihaknya berharap agar penyaluran bantuan JPS dilapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada pendouble nama yang sama dalam penerima bantuan sosial ini. Dengan demikian kita harapkan teman-teman di dinas mempunyai data yang akurat dan valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan, bantuan itu diberikan kepada masyarakat yang terdampak corona virus atau covid-19. “Dan data yang sudah masuk ke kita ada 18 kabupaten/kota dan sedang diproses tinggal tunggu surat keputusan dari pak gubernur,”pintanya. (Hiro Tuames)