Masih Empat Kabupaten/Kota di NTT Belum Diselesaikan Batas antar Wilayah

oleh -158 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta-Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini sudah 14 kasus permasalahan batas antar kabupaten/kota telah diselesaikan dari 18 kasus yang ada.

Wakil Gubernur NTT, Josep A. Nae Soi mengatakan, empat kasus batas antar wilayah yang belum selesai dalam arti belum ditetapkan melalui keputusan Mendagri yakni antar Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, antar Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,  antar Kabupaten Malaka dan TTS serta antar Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Untuk diketahui bahwa dua batas yang pertama (Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta Malaka dan TTS, red) itu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT. Sementara dua batas wilayah terakhir difasilitasi oleh pemerintah pusat.

Wagub Nae Soi menyambut positif adanya upaya percepatan penyelesaian batas antar daerah yang digagas Kemendagri tersebut. Pemerintah Provinsi NTT siap menfasilitasi dan mendukung penuh kerja tim Kemendagri.

Dikatakan, Pemprov NTT bertekad untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah tersebut secepatnya sesuai target yang ditetapkan kementerian dalam negeri.

“Kita akan segera memanggil dan mengumpulkan para Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan dari wilayah-wilayah ini untuk membicarakn hal ini secara baik-baik. Prinsip utama dalam penyelesaian ini, keselamatan atau kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jangan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang efisien dan efektif,”ungkapnya dalam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah (PBD) di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 30 April 2021.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, H. Suhajar Diantoro mengungkapkan, ada beberapa manfaat dari kejelasan PBD baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota yakni kejelasan administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kejelasan luas wilayah.

“Untuk kejelasan pengaturan tata ruang,  administrasi kependudukan. Daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada pun jadi jelas. Demikian juga untuk adminstrasi pertanahan dan perijinan pengeloaan sumberdaya alam,” ungkap Suhajar Diantoro.

Menurut Suhajar, sesuai pasal 34 Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017, batas daerah dapat berubah jika adanya kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Bisa juga karena adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

“Juga bisa karena penetapan daerah dan kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri, “jelas Suhajar.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan dari 165 batas antar provinsi yang bermasalah,  138 segmen batas telah diselesaikan dan 27 segmen yang masih belum diselesaikan. Sementara itu dari 814 batas antar kabupaten/kota yang bermasalah, 530 segmen telah ditetapkan atau diputuskan dan 284 masih belum diselesaikan.

“Untuk menyelesaikan tapal batas antar daerah yang belum terselesaikan, Kemendagri telah membentuk tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah di bawah arahan langsung Menteri Dalam Negeri. Ada sepuluh tim yang bekerja menurut zona wilayah. Tim ini  mulai bekerja bulan Mei dan ditargetkan semua permasalahan batas wilayah tersebut sudah clear pada bulan Agustus dengan adanya penetapan dari Menteri Dalam Negeri, “pungkas Suhardi.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri juga menyerahkan buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021.

Untuk diketahui Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) untuk Zona Nusa Tenggara Timur dan Papua  adalah Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M. Si,  Direktur Kawasan  Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (HT)