Suara-ntt.com, Kupang-Pasca Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan RB alias Randy Bedjideh sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee menuai protes alias kurang puas dengan penetapan itu.
Mereka menilai masih ada alat bukti, dan tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan keji itu.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adithya Nasution mengatakan, bagi siapapun yang memiliki bukti dan petunjuk terkait kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, harus terbuka dan menyerahkan bukti yang dimiliki kepada pihak kepolisian.
“Ini dikarenakan, sampai saat ini ada banyak pihak yang mengatakan masih menyimpan bukti dan memiliki petunjuk atas kasus pembunuhan ini, namun mereka masih saja diam dan malah berkomentar dimedia sosial,” ujar Adithya melalui siaran pers, Senin 3 Desember 2022.
Dia menegaskan, bukan tanpa alasan ia bersuara keras. Karena orang yang memiliki bukti dan petunjuk terhadap kasus tindak pidana pembunuhan, namun justru menyembunyikannya dari pihak penyidik, maka mereka sedang membuat tindak pidana juga.
“Sembunyikan alat bukti dan petunjuk justru bukan menguntungkan pihak korban. Karena jelas pada posisi ini, perkara pembunuhan tersebut justru tidak bisa diselesaikan secara terang dan jelas,” terangnya.
Sebagai pengacara korban, ia meminta para pihak untuk jangan seolah-olah menjadi pahlawan. Karena ulah mereka, justru sangat merugikan keluarga korban, serta menghalang-halangi penyidik untuk mendapatkan bukti dan petunjuk yang valid.
“Kalau memang mengerti hukum maka siapapun itu harus taat pada aturan hukum dan jangan memperkeruh hukum itu sendiri dengan menyembunyikan bukti atau petunjuk yang ada. Karena penyidik Polda dan pihak kepolisian NTT mampu memberikan rasa aman bagi siapapun yang mau berkontribusi lebih dalam pengungkapan kasus ini,” ungkap Adithya.
Ia menambahkan, keberadaan para pihak yang enggan memberikan alat bukti dan petunjuk kepada penyidik, maka masyarakat akan menilai polisi tidak serius menangani kasus ini secara baik.
“Nanti ujung-ujungnya masyarakat tidak percaya dengan kinerja kepolisian. Padahal kalau memang benar, maka pihak-pihak yang menyembunyikan bukti dan petunjuk inilah yang harus dipersalahkan karena bisa dianggap menghalangi penyidik dalam melakukan penyelidikan,” tandasnya. (*)