Site icon Suara NTT

Mayoritas Fraksi di DPRD NTT Soroti Pembayaran TPP ASN yang Macet di Tahun 2023

Suara-ntt com, Kupang-Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti soal kebijakan pemerintah provinsi mengeluarkan pemberian dan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjungan Kinerja kepada aparatur sipil negara (ASN)yang tidak lancar alias macet di tahun 2023.

Fraksi-fraksi yang menyoroti masalah tersebut antara lain; Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Perindo, PAN, PKB dan Fraksi Gabungan.

Seperti Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pandangannya menyoroti soal kebijakan pemerintah provinsi mengeluarkan pemberian dan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjungan Kinerja kepada aparatur sipil negara (ASN)yang tidak lancar di tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka kami Fraksi Partai Golkar mengamati, bahwa pembayaran TPP bagi ASN justru turun dan tidak lancar di tahun 2023 ini,”demikian bunyi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2023 yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Johan Jhon Oematan dalam sidang paripurna pada Selasa, 19 September 2023.

Fraksi Golkar menyampaikan tentu hal ini menjadi kedala berat bagi saudara Penjabat Gubernur, bagaimana ASN dituntut untuk meningkatkan kinerja, sementara kesejahtraannya justru menurun. Oleh karena itu perlu memberi perhatian lebih kepada realisasi TPP dan Tunjangan Kinerja ASN.

Jhon Oematan mengatakan, pada Perubahan APBD terjadi jika hasil evaluasi semester I Tahun Anggaran berjalan diperkirakan target pendapatan khususnya PAD tidak tercapai untuk melakukan rasionalisasi pada pos belanja.

Demikian juga bila terjadi SILPA maka akan direncanakan penggunaannya untuk melanjutkan kegiatan melalui DPAL atau untuk menutup perkiraan devisit anggaran karena tidak tercapainya target pendapatan, khususnya PAD tahun berkenaan.

Sehubungan dengan sidang Perubahan APBD Provinsi NTT TA 2023 bersamaan dengan akhir masa jabatan Gubernur NTT periode 2018-2023 dan mulainya penyelenggaraan kepemimpinan daerah oleh Penjabat Gubernur, maka perlu dengan cermat mempertimbangkan sistem kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di NTT.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut;

Sehubungan dengan penggunaan dana pinjaman PEN sebesar kurang lebih Rp 1 triliun, Fraksi Partai Golkar ingin Saudara Penjabat Gubernur memberikan penjelasan yang berkaitan kualitas out put yang dihasilkan berupa : ruas jalan hotmix, ruas jalan GO, ruas jalan GO plus, pembangunan SPAM dan embung-embung yang tersebar di Kabupaten/Kota se-NTT. Sejauh hasil pengamatan Fraksi Partai Golkar, bahwa kualitas ruas jalan konstruksi GO dan GO plus sangat memprihatinkan, juga kualitas SPAM dan embung-embung.

Masih dalam kaitan dengan pemanfaatan dana pinjaman PEN yang tak sesuai dengan akta perjanjian kreditnya sebesar Rp 76 milyar yang sudah menjadi temuan BPK Perwakilan NTT.

Kemudian capaian realisasi pendapatan daerah khususnya PAD sebesar 43,43 persen keadaan 8 September 2023 merupakan capaian terendah dalam periode ini.

Sementara rancangan perubahan PAD menurun sebesar 21 persen dari anggaran murni. Persoalanya sisa waktu efektif hanya tiga bulan lebih, apakah bisa mencapai target Rp 1,699 triliun lebih, mengingat dalam 8 bulan anggaran murni, realisasinya hanya mencapai Rp 929 miliar lebih.

Fraksi Partai Golkar juga meminta penjelasan soal permasalahan yang dihadapi dalam bidang pendapatan daerah sebanyak 6 butir yang dicantumkan dalam buku Nota Keuangan. Jika dicermati semuanya merupakan kendala manajemen dan keterbatasan Sumber Daya Manusia aparatur pemerintah daerah. Karena itu saudara Penjabat Gubernur perlu menjelaskan tentang kebijakan yang akan ditempuh dalam membenahi aspek manajemen birokrasi dan kinerja ASN termasuk memenuhi hak-hak keuangan ASN.

Realisasi Belanja Modal pada 8 September 2023 hanya mencapai 27,31 persen, merupakan capaian yang sangat rendah. Mengingat bahwa belanja modal sangat penting untuk peningkatan aset daerah yang menjadi indikator kemampuan otonomi daerah maka perlu menempatkan pos belanja daerah dengan proporsi target dan realisasi yang memadai karena pada gilirannya aset daerah dapat dikelola menjadi sumber pendapatan daerah dan oleh pemerintah pusat menjadi dasar penilaian untuk alokasi dana pusat kepada daerah.

Bantuan kepada lembaga keagamaan TA 2022 khususnya yang sudah ditandatangani kuitansi dan sudah ditandatangani surat pertanggung jawabnya (SPJ), Fraksi Partai Golkar meminta agar dicantumkan anggarannya dalam perubahan APBD dan dituntaskan pembayarannya demi kredibilitas Pemerintah Daerah dan DPRD.

Mohon penjelasan Saudara Penjabat Gubernur tentang masalah pembelian MTN di Bank NTT yang sudah menjadi temuan BPK dengan potensi kerugian Negara/Daerah sebsar Rp 50 miliar yang kasusunya dibiarkan menggantung.

Sehubungan dengan kasus take over kredit macet Artha Graha yang sudah menjadi temuan BPK dan berpotensi merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 100 milyar, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Saudara Penjabat Gubernur tentang tindak lanjutnya.

Hampir seluruh kegiatan usaha yang bersifat profit dikerjakan oleh PT Flobamor antara lain : pengelolaan Kapal Penyebrangan, Perhotelan (hotel Sasando di Kupang dan hotel Plago di Labuan Bajo), distribusi beras bansos, distribusi beras pegawai, usaha ternak, pengelolaan 7 destinasi pariwisata estate dan mewakili Pemda NTT dalam mengelola jasa pariwisata di Labuan Bajo. Kinerja PT Flobamor terus menurun hingga tidak mampu membayar gaji karyawan. Untuk itu Fraksi Partai Golkar meminta agar diadakan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT Flobamor.

Sehubungan dengan pinjaman dana PEN Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan yang lengkap tentang masa kredit baik masa grace period maupun masa pembayaran cicilan dan bunga. Hal ini perlu karena berkembang informasi bahwa masa grace period pada saat penandatanganan akta kredit adalah 3 tahun dengan masa pembayaran cicilan dan bunga selama 8 tahun; sedangkan berkembang informasi bahwa ada perubahan masa grace period 2 tahun dan masa pembayaran cicilan dan bunga selama 9 tahun.

Sehubungan dengan kasus rabies di Kabupaten TTS, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan tentang kebijakan penanganannya hingga kini.
Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Daerah agar menyiapakn anggaran dalam perubahan APBD TA 2023 untuk merenovasi rumah jabaran Gubernur dalam rangka mendukung tugas-tugas Penjabat Gubernur.

Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar DPRD dan Penjabat Gubernur terus menjalin hubungan kemitraan menghadapi tugas pemerintahan daerah yang semakin kompleks dan dinamis, serta mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu serentak sepanjang tahun 2023-2024. (Hiro Tuames)

Exit mobile version