Melalui Program JMS Diharapkan Beri Pemahaman Hukum bagi para Siswa di Kota Kupang

oleh -120 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Seksi Penerangan Hukum melakukan kunjungan penerangan hukum ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Kupang pada  Selasa, 13 September 2022.

Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa di MTs Negeri Kota Kupang mengenai ‘Perlindungan Anak dan Peradilan Anak’.

Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, S.H bersama Kepala Seksi D, Mulia Ari Siregar, S.H., M.H. selaku pemateri JMS.

Dalam paparan materi Ari Siregar menyampaikan beberapa hal terkait bagaimana hak dan kewajiban anak dalam Undang-undang Perlidungan Anak sekaligus bagaimana kedudukan anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-undang Peradilan Anak.

Para peserta dan guru terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa pertanyaan diajukan oleh siswa dan guru terkait materi yang disampaikan dalam sesi tanya jawab interaktif.

“Kita harapkan dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut para siswa dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman,”ungkapnya. (HT)