Melki-Johni Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2024-2029

oleh -84 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak memiliki sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah menerima surat resmi dari KPU pusat, sesuai dengan aturan yang berlaku, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar Jemris dalam keterangannya.

Pasangan Melki-Johni yang merupakan calon nomor urut 2 berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024, dengan total 1.004.055 suara atau setara dengan 37,33 persen dari total suara sah.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2025-2030. Berita acara penetapan ditandatangani langsung oleh Ketua dan Anggota KPU NTT.

Sementara itu, pelantikan pasangan Melki-Johni dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Namun, jadwal resmi pelantikan masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.

Dengan penetapan ini, Melki-Johni diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yang diusung selama masa kampanye, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan di NTT. ***