Mendagri Setuju Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemprov NTT

oleh -207 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake telah melantik dan mengukuhkan 27 Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 27 Maret 2024 lalu.

Kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali membuka seleksi jabatan (open biding) Pimpinan Tinggi Pratama.

“Open biding kali ini untuk mengisi jabatan yang masih lowong di 15 perangkat daerah,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yoseph Rasi di ruang kerjanya pada Kamis 16 Mei 2024.

Dikatakannya, proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov NTT setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Iya Mendagri sudah menyetujui dilakukan seleksi terhadap 15 jabatan lingkup Setda NTT sehingga Pemerintah NTT mulai membuka seleksi yang kami jadwalkan dari tanggal 15-29 Mei 2024,”ungkap mantan Kadis Sosial Provinsi NTT ini.

Dijelaskan, proses seleksi dilakukan melalui pendaftaran secara online. Dengan tahapan seleksi berupa seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur, seleksi Kompetensi bidang tugas, dan Wawancara Akhir.

Adapun 15 jabatan lowong dan segera diisi melalui open biding yaitu jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu juga membuka seleksi untuk jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Sekretaris DPRD NTT, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, serta Direktur RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.

Kecuali perangkat daerah yang pejabatnya mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Bupati. Seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT ssbagai Pejabat Bupati Alor, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexander Lumba menjadi jadi Penjabat Bupati Kupang, Kepala Biro Hukum ditunjuk jadi Pejabata Bupati Rote Ndao, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi ditunjuk jadi Penjabat Bupati Flores Timur, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, DR. Drs. Jusuf L. Rupidara, M.Si jadi Penjabat Bupati Sumba Tengah.

Dan kepada perangkat daerah yang ada ini diisi oleh pejabat tertentu sebagai Pelaksana Teknis (Plt). Nanti habis masanya sebagai Penjabat Bupati kembali menjabat di posisi semula. Kewenangan PPK Menjawab perihal pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi  Yos mengatakan hal itu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi kalau di lingkungan Pemerintah Provinsi PPK-nya adalah Gubernur, di kabupaten PPK-nya adalah Bupati, dan di Kotamadya PPK-nya oleh Wali Kota. Demikian halnya di tingkat pusat oleh Presiden melalui kementerian terkait,”ucapnya.

“Pengangkatan atau pemberhentian, dan mutasi jabatan di rana eksekutif itu ada mekanisme dan prosedur serta ada aturan perundang undangan yang mengaturnya”, tegasnya. ***