Suara-ntt.com, Jakarta-Kementerian Hukum dan HAM menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang tadi.
Dalam pernyataannya Yasonna menyatakan pemerintah secara resmi menyatakan bahwa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak.
“Jika menganggap tidak sesuai UU Partai Politik silakan digugat di pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Seperti disampaikan sejak awal bahwa pemeritah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan terkait persoalan ini,” ujarnya. (HT)