Merasa Dirugikan, Izhak Rihi Bakal Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers

oleh -198 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam waktu dekat, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi berencana bakal melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers.

Laporan tersebut terkait dengan penulisan namanya tanpa konfirmasi terkait pernyataan Direksi Bank NTT dalam jumpa pers tanggal 20 Maret 2023 lalu.

Izhak menilai pemberitaan yang dipublish sejumlah media online sangat merugikan dirinya dan keluarga.

“Saya akan lapor sejumlah media ke Dewan Pers dalam waktu dekat ini. Karena mereka menulis tanpa konfirmasi ke saya. Apalagi berita terkait pernyataan Direksi Bank NTT dalam jumpa pers usai RUPS Bank NTT pada 20 Maret 2023 lalu bahwa saya diberhentikan dengan alasan tidak cakap. Ini sangat merugikan saya dan keluarga,”tegasnya kepada wartawan pada Kamis, 13 April 2023.

Dalam keterangannya tidak diuraikan secara terperinci berapa jumlah media yang bakal dilaporkan ke Dewan Pers.

“Saya tidak hafal betul berapa banyak media yang akan dilaporkan ke Dewan Pers. Tapi saya sudah kliping berita-berita itu,”ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam jumpa pers tersebut, sejumlah media memberitakan bahwa alasan pemberhentian dirinya karena dinilai kurang cakap oleh para pemegang saham. Narasi tersebut ditulis tanpa melakukan konfirmasi balik kepada dirinya. Kemudian ada manipulasi dokumen pada halaman akhir lembaran isi jumpa pers.

“Seharusnya saya juga harus dimintai tanggapan atas pernyataan tersebut. Dan kami punya bukti manipulasi lembaran terakhir dari jumpa pers,”kata Izhak.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho pada jumpa pers 20 Maret 2023, yakni para Pemegang Saham Seri A menilai Izhak Rihi diberhentikan karena tidak cakap adalah hal yang tidak benar. Pasalnya, alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implisit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020.

“Dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 disitu diterangkan telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019, sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp500 Miliar yang disampaikan para pemegang Saham Seri A adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019” jelasnya.

Penilaian soal cakap maupun tidak cakap atau mampu maupun tidak mampu, ungkapnya, bukan diberikan oleh pemegang saham melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3).

“Saya telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini kami tetap dinyatakan cakap atau mampu,”pungkasnya.

Ditegaskan Kuasa Hukumnya, Erwan Fanggidae, sudah jelas bahwa berita acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp 500  miliar yang disampaikan para pemegang Saham Seri A adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. (HT)