Meskipun Didenda, Empat Kontraktor Proyek Bokong-Lelogama Tetap Lanjutkan Pekerjaan

oleh -184 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Empat kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Bokong-Lelogama tetap melanjutkan pekerjaan meskipun diberi denda karena pekerjaan belum seratus persen rampung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Maksi Nenabu mengatakan, pihaknya memberikan denda keterlambatan maksimal selama 50 hari kalender kepada empat Kontraktor Pelaksana yang mengerjakan proyek jalan Bokong-Lelogama.

Denda tersebut dikenakan kepada para kontraktor setelah hingga pada akhir kontrak per 10 Desember 2019 lalu proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

“Seluruh kontraktor pelaksana pekerjaann proyek jalan Bokong-Lelogama di Kabupaten Kupang kita kenakan denda keterlambatan karena mereka tidak mampu selesaikan proyek itu hingga akhir masa kontrak,” ungkapnya didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Adi Mboik kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dikatakan, sesuai dengan nilai kontrak kerja yang ada bahwa proyek senilai Rp 175 miliar itu seharusnya selesai seratus persen pada tnggal 10 Desember 2019 lalu. Namun fakta di lapangan proyek hingga masa kontrak yang telah ditentukan proyek tersebut tak kunjung selesai.

Dijelaskan, pemberian denda keterlambatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik oemerintah yang digunakan saat jontrak kerja lalu.

Denda keterlambatan itu lanjut dia, sebagai sanksi administrasi awal bagi kontraktor dan telah diberlakukan bagi semua penyedia jasa jika terlambat mengerjakan proyek fisik dan non fisik.

Untuk diketahui hingga Minggu ke-2 bulan Desember 2019, fisik proyek Bokong- Lelogama masih berkisar 65 hingga 95 persen dan denda diberikan sesuai hasil fisik terakhir habis masa kontrak.

Lebih lanjut kat dia, jika sampai pada akhir masa denda naksimal 50 hari ternyata masih ada jontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan Flfisik di lapangan maka masih ada aturan hukum lain yang membolehkan untuk penambahan waktu denda.

“Denda ini sudah maksimal dan terburuk adalah sanksi pemutusan hubungan kerja bagi kontraktor jika tidak capai target fisik saat habis masa denda,”bebernya (Hiro Tuames).