Meskipun Divonis Bebas, Mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Masih Ditahan Ada Apa?

oleh -497 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Hakim Pengadilan Tinggi Kupang telah memutuskan membebaskan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Kabupaten Sumba Timur, dr. Lely Harakai dari dakwaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Umbu Rara Meha untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., dan Hakim Dr. Drs. Arnis Busroni, S.H., M.Hum.

Namun demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur belum melaksanakan putusan tersebut untuk membebaskan dr. Lely dari Lapas Perempuan Kupang.

Kuasa Hukum Terdakwa, Bildad Thonak
merasa kesal dan kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur karena belum membebaskan kliennya. Meskipun sudah ada putusan bebas dua hari lalu.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Waingapu. Putusan bebas dari hakim sudah keluar sejak Senin (27/5/2024), tapi hingga hari ini, Rabu (29/5/2024, red), klien kami belum juga dibebaskan dari lapas,”kata Bildad kepada wartawan pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan guna meminta ganti rugi atas penahanan ini,”ungkapnya.

Bildad mempertanyakan soal salinan putusan bebas sudah keluar pada Senin (27/5/2024), namun baru diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Waingapu pada Selasa sore (28/5/2024). Meskipun demikian, hingga Rabu sore (29/5/2024), surat pembebasan belum juga selesai dibuat.

Hal senada juga disampaikan Kakak Terdakwa, Asnat Harakai meluapkan rasa kekecewaannya atas kinerja dari Kejari Sumba Timur. “Kami sudah menunggu sejak pagi di Lapas Perempuan Kupang, tetapi belum ada kejelasan kapan adik saya akan dibebaskan. Kami merasa ini sangat tidak adil,” ungkapnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Negeri Sumba Timur segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Kupang untuk membebaskan dr. Lely Harakai tanpa penundaan lebih lanjut.***