Suara-ntt.com, Kupang-Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Provinsi NTT khususnya di Kota Kupang setiap hari terus meningkat atau tak terbendung lagi.
Dimana jumlah kematian pasien COVID-19 terus meningkat di Kota Kupang. Untuk diketahui bahwa total di NTT jumlahnya sudah mencapai 3.009 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1.624 pasien sembuh, 80 meninggal dunia serta masih ada 1.305 pasien menjalani karantina dan perawatan di berbagai rumah sakit rujukan.
Dengan melihat fenomena itu dan sangat mengkuatirkan masyarakat maka Keuskupan Agung Kupang mengambil keputusan untuk meniadakan misa dan peribadatan lain hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang, RD, Gerardus Duka, Pr dengan Nomor 014/SI/KAK/1/2021 ditujukan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi. Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun diluar gereja di Kota Kupang dalam wilayah Keuskupan Agung Kupang ditiadakan.
”Ini mengacu pada edaran Wali Kota Kupang SE Nomor 004/HK.188.45.188/1/1/2021 tentang kegiatan di rumah ibadat untuk sementara waktu tidak dilakukan dalam tatap muka. Dilakukan secara online/virtual sampai tanggal 25 Januari 2021,” demikian isi surat itu, Jumat, 15 Januari 2021.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat itu segala pelayanan sakramen dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap berpedoman pada surat pastoral Uskup Agung Kupang yang dikeluarkan 25 Maret 2020.
”Pelayanan Sakramen, Misa Mingguan, Misa Harian dan lain-lain pada tanggal 26 Januari 2021 kembali tatap muka apabila Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tidak diperpanjang lagi,” ungkap Geradus.
Sementara itu Vikjen Keuskupan Agung Kupang, RD, Gerardus Duka, Pr yang dikonfirmasi wartawan membenarkan surat edaran tersebut. (HT)