Mosi Tidak Percaya dan Buat Blunder, Ketua DPC Hanura Ende Dicopot

oleh -430 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mencopot atau memberhentikan Josef Filmon Wongso dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Ende pada Rabu (3/7/2024).

Pencopotan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende ini merupakan bagian sikap tegas ini sekaligus menjawab harapan sejumlah pengurus PAC yang datang ke Sekretariat DPD Hanura NTT pada Selasa (2/7/2024) untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Josef Wongso.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTT, Refafi Gah melalui Sekretaris DPD Partai Hanura NTT, Elias Koa mengatakan, pemberhentian terhadap Josef Wongso dari jabatan Ketua DPC Hanura Kabupaten Ende sudah sesuai dengan mekanisme di internal Partai Hanura.

Menurut Elias, pemberhentian Josef Wongso tidak saja karena ada mosi tidak percaya dari sejumlah PAC. Tetapi yang bersangkutan sudah pernah mendapat surat peringatan. Bahkan ada kesalahan yang paling fatal, dimana Josef berkoordinasi langsung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura terkait dengan calon yang akan diusung di Pilkada Kabupaten Ende.

Dijelaskan, sesuai juknis, kewenangan DPC hanya sebatas melakukan penjaringan dan menerima pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, DPC mengusulkan bakal calon ke DPD untuk menjalani fit and proper test. Hasil fit and proper test kemudian diteruskan oleh DPD ke DPP.

“Jadi yang berkoordinasi dengan DPP adalah DPD, bukan DPC. Yang terjadi adalah Ketua DPC melangkahi DPD dan melewati jalur yang tidak resmi untuk berkoordinasi dengan DPP. Itu tidak dibenarkan,” terang Elias kepada wartawan.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Josef Wongso, lanjut Elias, sudah diterbitkan dan dikirim kepada yang bersangkutan. Di saat yang bersamaan, DPD menunjuk dan mengangkat Hironimus Irwan Kila Pelo menjadi Ketua DPC Hanura menggantikan Josef Wongso. Sementara posisi Sekretaris dipercayakan kepada Didimus Toke.

“Dengan limit waktu pendaftaran calon yang kian dekat, kita ambil sikap untuk copot dan tunjuk ketua yang baru dalam bentuk SK sehingga tidak ada kendala di kemudian hari terkait dengan kepengurusan,” katanya.

Elias menambahkan, penetapan cakada-bacakada menjadi kewenangan DPP. Dengan demikian, DPD, DPC hingga struktur partai yang paling bawah wajib menghormati dan menaati keputusan DPP nantinya.

“Untuk Ende yang berproses di Hanura ada tiga calon yakni pak Erik Rede, pak Yosef Badeoda dan pak Lori Gadi Djou. Jadi sekarang kita menanti keputusan DPP,” ungkapnya. ***